Kota Banjarbaru
KPU Banjarbaru: 22 September Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jadwal Pilkada 2024 untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah masih dibuka hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menerima satu berkas pendaftaran bakal pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Al Kaff.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
Baca juga: Mukhyar-Awan Diusung Tiga Partai Daftar Pilwali Banjarmasin
Dahtiar menjelaskan, secara administratif dalam tahapan penerimaan berkas, KPU hanya memastikan dokumen persyaratan, meliputi syarat calon, dan persyaratan pencalonan.
“Saat berkas diterima, kita pastikan syarat calon dan persyaratan pencalonan itu ada atau tidak ada, kita memastikan dukungan itu ada atau tidak ada,” ujar kata Dahtiar.
Jika berkas persyaratan lengkap, sambungnya, KPU Banjarbaru dalam hal ini tim verifikator melanjutkan verifikasi untuk tahapan berikutnya hingga pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Diusung Lima Parpol, Acil Odah-Rozanie Mendaftar Pilgub Kalsel
Dua indikator yang diperiksa dalam tahapan verifikasi adalah memastikan dokumen tersebut adalah benar atau belum benar. Kemudian KPU memastikan apakah dokumen tersebut sah atau tidak.
“Jika ada yang belum benar dan belum sah masih bisa diperbaiki,” sebut dia.
“Setelah lengkap kami akan memberikan surat pengantar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan,” sambungnya.
Baca juga: Sokongan Koalisi 9 Parpol, Pasangan Yamin-Ananda Pendaftar Pertama Pilwali Banjarmasin
Untuk pasangan calon kepala daerah sendiri, Dahtiar mengatakan KPU Kalsel menempatkan lokasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemeriksaan pasangan calon di Banjarbaru dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 30-31 Agustus 2024.
“Paslon diberikan waktu dua hari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kami harapkan paslon maupun partai pengusung beserta simpatisan memperhatikan koridor dan aturan main dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” jelasnya.
Baca juga: Koalisi 8 Parpol, Lisa Halaby Daftar Hari Kedua ke KPU Banjarbaru
Setelah KPU Banjarbaru menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024, tahapan selanjutnya yakni kampanye.
Tahapan masa kampanye akan berlangsung selama hampir satu bulan, dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Kemudian beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dan berlanjut pada proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024-16 Desember 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru