Kota Banjarbaru
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kamis (5/9/2024) malam.
Hasil penelitian berkas persyaratan administrasi Bapaslon itu hanya diserahkan kepada pengusul dari masing-masing partai politik pengusung, tanpa ada arahan untuk membuka ataupun menyampaikan kepada publik.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banjarbaru, Hereyanto mengatakan, penelitian berkas pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Banjarbaru telah rampung dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.
Baca juga: Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
Penelitian dilakukan terhadap berkas yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun berkas fisik yang diserahkan saat pendaftaran ke kantor KPU Kota Banjarbaru.
“Tanggal 5 September ini kita mengumumkan hasil penelitian administrasi Bapaslon kepada gabungan partai politik yang merupakan sebagai pengusul dari masing-masing Parpol dan juga kepada Bawaslu Kota Banjarbaru,” ujar Hereyanto saat diwawancarai, Jum’at (6/9/2024).
Dalam penyerahan berkas pendaftaran yang dituangkan melalui berita acara tersebut ternyata masih ditemui sejumlah perbaikan atau berkas yang belum benar.
Baca juga: PUPR Kalsel Beri Pembekalan untuk Mahasiswa Magang Kampus Merdeka
Selanjutnya, tim penghubung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Banjarbaru diberi kesempatan melakukan perbaikan pada tanggal 6 – 8 September 2024 atau selama tiga hari.
“Secara umum masing-masing Bapaslon ada berkas yang masih harus diperbaiki, kemudian perbaikan bisa disampaikan tanggal 6, 7 dan 8 September 2024,” jelas dia.
Selama masa perbaikan tiga hari itu, KPU Banjarbaru akan memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan masing-masing Bapaslon beserta Parpol pengusung, terutama dengan petugas penghubung.
“Agar mereka bisa memaksimalkan tiga hari untuk masa perbaikan berkas yang masih belum sesuai dengan yang ada di pedoman teknis pendaftaran dan penetapan paslon,” sambungnya.
Lebih lanjut, usai masa perbaikan rampung nantinya KPU akan kembali melakukan penelitian dari berkas perbaikan yang dikumpulkan.
“Lalu selanjutnya kita akan menuju pada penetapan paslon pada tanggal 22 september 2024,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota