Connect with us

PEMILU 2024

KPU Banjarbaru Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru bersama jajaran fokus melakukan persiapan layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Para pemilih yang akan pindah memilih siap diakomodir pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan terkait dengan pindah memilih, pemilih dapat mendatangi KPU, PPK hingga PPS setempat atau tempat dia berasal, selama H-30 dan H-7 pemungutan suara.

“DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS, namun karena keadaan tertentu si pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.

Baca juga: Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang

Dahtiar menjelaskan, syarat yang harus dibawa untuk mengajukan DPTb meliputi dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen pendukung surat tugas dari instansi tempat bekerja.

“Untuk H-30 syarat-syarat menjadi pemilih DPTb ada sembilan syarat yang harus dipenuhi atau menjadi alasan untuk pemilih pindah, pertama adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,” sebut dia.

Kemudian alasan selanjutnya ialah penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi di panti rehab, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan termasuk keluarga yang mendampingi difasilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan atau penjara.

Ada pula tugas pelajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam hingga bekerja di luar tempat domisili.

“Orang-orang seperti ini bisa mengajukan diri sebagai DPTb, prosesnya 30 hari sebelum hari H pencoblosan,” ungkapnya.

Baca juga: Berhasil Tarik Investasi, Komitmen Aditya-Said Abdullah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selanjutnya KPU juga melayani DPTb selama H-7 pencoblosan, dengan syarat menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan termasuk keluarga yang mendampingi difasilitasi, tahanan di rutan ataupun lembaga pemasyarakatan atau terpidana, dan tertimpa bencana alam.

“Kita inginnya masyarakat sudah jauh jauh hari jika ingin pindah memilih ini, harapannya masyarakat bisa betul-betul memaksimalkan waktu itu,” harap Dahtiar.

Sebelum dibuka DPTb, kata Dahtiar, KPU telah melaksanakan rapat kordinasi bersama seluruh stakeholder di Kota Banjarbarh khususnya dinas-dinas, ataupun lembaga hingga pondok pesantren ataupun rumah sakit di mana tempat-tempat itu berpotensi terdapat pemilih tambahan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Paman Birin

“Oleh sebab itu juga kita membuka posko pelayanan secara berjenjang dari kota, kecamatan hingga kelurahan,” tuntas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->