HEADLINE
KPU Banjarbaru Mengubur Demokrasi, Meniadakan Pilkada Banjarbaru 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru, pasca terbit Keputusan KPU RI (Kpt) Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, aktivis organsiasi masyarakat sipil Kota Banjarbaru ambil sikap.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, Akademi Jurnalistik Banjarbaru, mengeluarkan pernyataan sikap terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Terkhusus menukil Kpt 1774 nomor 5 dan 6 pada Bab V penghitungan suara: b pelaksanaan; d kategori suara sah dan tidak sah. Poin 5, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Poin 6, dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.
Baca juga: KPU Kalsel: Pilwali Banjarbaru Tidak Masuk Klasifikasi Kotak Kosong
“Maka, kami civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya (ABPM) Banjarbaru bersama sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat menyatakan KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru telah meniadakan Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024,” tulis bunyi pernyataan sikap yang diterima Kanalkalimantan.com, Senin (25/11/2024) siang.
Sikap pertama ABPM menyebutkan bahwa KPU Banjarbaru secara langsung melakukan tindakan yang mengancam dan menghilangkan hak memilih warga Kota Banjarbaru yang dijamin dalam undang-undang dan peraturan kepemiluan. Secara terstruktur melakukan pembajakan demokrasi melalui Kpt 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, untuk menutupi ketidakmampuan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Dalam pernyataan sikap poin kedua ABPM bersama sejumlah aktivias organsiasi masyaraat sipil lainnya menyebut KPU Kota Banjarbaru tidak mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 karena tidak memiliki azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Hal ini seterang matahari dapat dilihat dari penyediaan surat suara yang mengakomodir kotak kosong yang tidak dapat dipenuhi dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024, sehingga diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 yang isinya secara langsung menghilangkan paksa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan mengabaikan landasan untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu. Surat Keputusan KPU 1774 Tahun 2024 seperti ingin menegaskan bahwa diskualifikasi paslon dari rekomendasi Bawaslu atau keputusan hukum pada Pilkada Kota Banjarbaru berakibat dihilangkannya hak memilih warga kota Banjarbaru.”
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi
Pernyataan ketiga ABPM berbunyi, Surat Keputusan KPU 1774 Tahun 2024 secara tidak langsung menghilangkan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Banjarbaru, karena KPU Kota Banjarbaru telah merampas hak pilih warga Kota Banjarbaru dengan alasan tidak sempat mencetak surat suara yang terdapat pasangan calon dan kotak kosong.
Keempat, KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru terlihat mempermainkan peraturan, keadilan, dan transparansi dengan melakukan tindakan cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi dalam proses Pilkada, seperti berjudi pada hasil Pilkada yang tidak sah dan merusak demokrasi.
Kelima, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan karena bertentangan dengan UU dan PKPU apalagi KPU Kota Banjarbaru tidak mampu dan kehilangan legitimasi sebagai penyelenggara.
Lima pernyataan sikap itu dibuat Akademi Bangku Panjang Mingguraya bersama sejumlah aktivis yang peduli demokrasi di Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024.
Baca juga: Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru
“Tidak boleh ada orang atau kelompok yang dengan sengaja ingin mengubur demokrasi di kota ini, terutama penyelenggara yang mempermainkan azas-azas penyelenggara pemilu. Olehnya kami bermohon kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian untuk mengambil alih Pilkada Kota Banjarbaru karena KPU Banjarbaru tidak berkompeten,” tulis pernyataan sikap ABPM yang dibuat di Banjarbaru, Senin 25 November 2024, ditandatangani HE Benyamine, Sandi Firly, Hudan Nur, Rendy Tisna, dan Zepy Al Ayubi dari Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, dan Akademi Jurnalistik Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU