Connect with us

Kota Banjarbaru

KPU Banjarbaru Mulai Susun Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus

Diterbitkan

pada

Rakor penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Banjarbaru bersama stakeholder terkait. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mulai melakukan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus (loksus) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyusunan daftar pemilih ini ditandai dengan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah stakeholder diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan unsur satuan pendidikan, di aula kantor KPU Banjarbaru, Selasa (16/7/2024) siang.

Plt Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, ada beberapa titik lokasi khusus di Banjarbaru yang menjadi perhatian terkait dengan hak pilih warga.

Baca juga: 8 Tips Hemat Belanja Bulanan, Kantong Aman Sampai Akhir Bulan!

Plt Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Foto: wanda

“Karena berada di lokasi khusus tentu berbeda dengan TPS lain pada umumnya,” ujar Plt Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.

Dahtiar menyebutkan contoh TPS di lokasi khusus yakni di Lapas, panti-panti sosial, pondok pesantren, dan universitas.

“Kita harus tahu bahwa pada 27 November 2024 mendatang, apakah misalnya di Lapas ada penambahan atau pengurangan jumlah warga binaan,” jelas dia.

Baca juga: Tradisi Menghidupkan Hari ke-10 Bulan Muharam, Warga Kemuning Santuni Anak Yatim

“Begitu juga di pondok pesantren atau universitas apakah sedang berlangsung kalender pendidikan wajib belajar atau libur, hal itu akan kita singkronkan,” sambungnya.

Adapun penentuan TPS lokasi khusus, kata Dahtiar, akan diputuskan oleh KPU RI. Pihaknya hanya sebagai pengidentifikasi potensi-potensi TPS loksus kemudian disampaikan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan kepada KPU RI.

“Penambahan TPS loksus ada atau tidak untuk Banjarbaru itu tergantung KPU RI,” ungkapnya.

Baca juga: Bisa Liburan Sekeluarga Pakai Kredit BRIguna

KPU Banjarbaru masih menunggu jumlah batasan pemilih di TPS loksus. Seperti saat Pilpres dan Pileg sebelumnya bahwa syarat minimal harus ada 100 pemilih baru bisa terbentuk TPS loksus.

“Tapi untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih detail dari KPU RI,” tandas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->