Connect with us

Kota Banjarmasin

KPU Banjarmasin Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai 1 Mei

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wardah. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sosialisasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Penyampaian syarat pendaftaran bakal calon legislatif digelar Jumat (28/4/2023) pagi, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, diikuti sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) Se Kota Banjarmasin, Disdukcapil Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Banjarmasin.

Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin Rahmiati Wardah, pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon DPRD Kota Banjarmasin selama 14 hari dari tanggal 1 Mei 2023.

“Penerimaan dimulai Senin ini 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023, atau selama dua minggu,” katanya.

Baca juga: 315 Putra Putri Banjarbaru Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Polri 2023

Rahmiati menjelaskan untuk persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU tersebut menurutnya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2019 sebelumnya.

“Syarat-syaratnya sama saja dengan Pemilu sebelumnya, namun kalau sekarang ada menggunakan aplikasi Silon,” ungkapnya.

Salah satu kelebihan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sendiri menurutnya bisa langsung terkoneksi dengan KPU Pusat.

Disampaikan, setiap Parpol harus menyediakan seorang admin yang akan memegang aplikasi Silon tersebut untuk pencalonan anggota DPRD dari partai yang bersangkutan.

Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Buka Warung Gratis dan Bagikan BBM di Haul Ke-217 Datu Kelampayan

Sementara itu, beberapa syarat bakal calon sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b, berumur paling rendah 21 tahun, pendidikan minimal SMA/Sederajat, anggota parpol dan dicalonkan oleh parpol.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat bakal calon.

Untuk mantan terpidana, minimal telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani penjara, tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya sesuai Pasal 7. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->