Connect with us

Politik

KPU: Berlaga di Pilkada, Anggota Dewan Harus Mundur!

Diterbitkan

pada

KPU minta anggota dewan yang maju di Pilkda untuk mundur terlebih dahulu Foto: net

BANJARMASIN, Sejumlah anggota dewan akan ikut bertanding dalam pesta demokrasi Pilkada di Kalsel pada 2020 nanti. Baik yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menegaskan, wakil rakyat yang akan ikut berlaga di Pilkada harus mundur sebagai anggota dewan.

Saat ini, sejumlah nama anggota dewan seperti Hasnuryadi Sulaiman (DPR RI), H Rusli (Ketua DPRD Banjar/calon DPRD Kalsel 2019) Hj Ananda (Ketua/DPRD Banjarmasin), Habib Abdurrahman Bahasyim (DPD RI), Sultan Khairul Saleh (Calon DPR RI).

Menurut Ketua KPU Kalsel Sarmuji, mereka yang sudah dilantik sebagai anggota dewan nantinya wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan ini berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 dan 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Bupati yang maju calon gubernur atau wakil harus mundur, begitu juga anggota Dewan dan DPD,” katanya seraya mengatakan hal sama juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Putusan dewan harus mundur dari pencalonan di Pilkada sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,  MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Gugatan diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid.

Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. “MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Anwar Usman.

Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, Mahkamah secara tegas menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Dengan mendasarkan pada putusan itu maka MK secara tegas menyatakan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->