Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

KPU HSU Mulai Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Diterbitkan

pada

KPUD HSU sambangi sekertariat Parpol untuk verifikasi faktual peserta Pemilu Serentak 2024. Foto: diskominfo

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara (HSU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2024 di seluruh kecamatan se-kabupaten HSU, dengan menyambangi langsung Sekertariat Parpol yang bersangkutan, Kamis (20/10/2022).

Ada 7 parpol yang diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU HSU didampingi oleh Bawaslu, serta perwakilan Polres HSU.

Komisioner KPU HSU, Rina Meisaputri menuturkan, sebelumnya 7 parpol tersebut dinyatakan lulus verifikasi administrasi seperti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, PKN, Partai Gelora, Partai Garuda dan PSI.

 

 

Baca juga: Temuan Dua Tambang Batu Bara Ilegal di Balangan, Tidak Ada Pekerja dan Alat Berat, Tertinggal Bekas Galian

“Nantinya keabsahan semua dokumen yang telah disampaikan melalui Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut diverifikasi kembali, sehingga terbukti kebenarannya,” jelasnya.

Adapun yang verifikasi tersebut diantaranya terkait pengurus partai yang terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai dan terbukti kebenarannya, meliputi dokumen identitas diri atau dokumen lainnya yang sah.

Ia menambahkan, untuk bukti pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 dalam verifikasi faktual itu, diantaranya juga memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen, domisili dan status sekretariat atau kantor parpol tersebut.

“Kami akan memverifikasi kepengurusan parpol, SK dari DPP terkait kepengurusan,domisili kantor dan masa pakai kantor tersebut, apakah sesuai dengan yang diunggah di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan, apakah terwakili minimal 30 persen dalam kepengurusan,” tukasnya.

Baca juga: Ketua PKK Banjar Nurgita Serahkan 50 Antropometri Kit, Memantau Tumbuh Kembang Balita dan Baduta

Kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan KPU HSU ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi atau mendatangi kantor parpol, serta menemui anggota Parpol yang terdaptar sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang bersangkutan. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->