HEADLINE
KPU Kalsel: Pilwali Banjarbaru Tidak Masuk Klasifikasi Kotak Kosong

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Warga Kota Banjarbaru masih dibuat bingung terkait teknis pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Terhitung dua hari lagi, seluruh masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarbaru.
Namun, hingga terbitnya Kpt atau Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang teknis pemungutan suara ini KPU Kota Banjarbaru belum jua memberikan penjelasan ataupun sosialisasi.
Hingga saat ini, Ketua KPU Banjarbaru belum menanggapi pesan tertulis yang dikirimkan sejumlah awak media.
Baca juga: Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Cacat Prosedural dan Cacat Hukum
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, hanya bisa memberikan statement terkait surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru yang masih sama alias surat suara dengan gambar paslon yang dibatalkan.
Terkait dengan teknis, dirinya mengaku KPU Banjarbaru yang akan memberikan penjelasan.
“Insya Allah dalam waktu dekat mungkin malam ini atau sore ini KPU Banjarbaru akan melakukan konferensi pers menjawab hal itu,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Senin (25/11/2024) pagi.
Andi Tenri Sompa menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada dengan kotak kosong di Kalsel dilakukan pada dua wilayah yakni di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi
Sedangkan Pilwali Banjarbaru, dirinya menegaskan tidak masuk klasifikasi kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.
“Dalam juknis pelaksanaan pemungutan suara yang dikeluarkan KPU RI itu berlaku seluruh Indonesia, juga terkait dengan surat suara Pilwali Banjarbaru sudah diatur dalam juknis itu,” sebutnya.
Diketahui Kpt 1774 itu ditetapkan pada Sabtu (23/11/2024) kemarin dan bertandatangan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI. Dalam Kpt 1774 itu, diatur suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.
Di Bab II Pemungutan Suara di TPS tepatnya berbunyi pada nomor 3, Pengumuman Daftar Pasangan Calon dan Daftar Pemilih poin c menjelaskan “Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terdapat salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon atau pasangan calon tersebut pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara”.
Baca juga: Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru
Itu artinya, KPPS di Banjarbaru wajib mengumumkan secara lisan bahwasanya Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah telah didiskualifikasi berdasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kalsel. Diskualifikasi petahana Aditya-Said Abdullah tercantum dalam Surat Keputusan KPU Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
Sedangkan di Bab V yang membahas perhitungan Suara di poin (b) pelaksanaan sub poin (d) Kategori Suara Sah dan tidak sah nomor (5) dijelaskan “Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Nah, jika masyarakat memilih kolom nomor urut 2 yang masih bergambar Aditya-Said Abdullah, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Mengingat, sesuai juknis tersebut, tidak ada pencetakan ulang surat suara. Alhasil, di surat Pilwali Banjarbaru, gambar Aditya-Said Abdullah tetap terpampang pada kolom nomor urut 2. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SPMB di Banjarbaru Bulan Juni dari Zonasi ke Rayon
-
Olahraga3 hari yang lalu
Tim Sepakbola HSU Siap Berlaga di Kejurprov Kalsel 2025
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel