Connect with us

pilkada 2020

KPU Palangka Raya Tetapkan 15 Titik Pemasangan APK, Ini Lokasinya

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya telah menentukan 15 lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020.

Penetapan lokasi terlebih dahulu disurvei dan sesuai dengan SK Wali Kota Palangka Raya tahun 2019, serta telah berkoordinasi dengan kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, sehingga tidak menyalahi Perda.

“Sesuai penetapan dari provinsi, KPU kabupaten/kota akan memfasilitasi lima baliho paslon, selain itu setiap paslon diperbolehkan mencetak baliho sebanyak 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU,”kata Ketua KPU Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah.

Adapun 15 titik itu meliputiJalan A Yani depan Sanaman Mantikei, jalan Tjilik Riwut KM 5 depan Stadion Tuah Pahoe, Kalampangan samping kelurahan, Tangkiling seberang Puskesmas, Tumbang Talaken simpang tiga Petuk Bukit, Pahandut seberang dekat SPBU, bundaran Burung arah jalan Soekarno dan Hiu Putih tidak jauh dari SDN 5 Bukit Tunggal.

Kemudian jalan Yos Sudarso simpang Galaksi, Trans Kalimantan Desa Taruna, RTA Milono simpang Maduhara, G Obos simpang empat Willem AS, Bundaran Seth Adji, Adonis Samad, Tjilik Riwut Km 27 depan Arboretum.

Sementara itu lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah tempat ibadah termasuk halamannya, gedung kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, kemudian rumah sakit atau Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga telah menyampaikan kepada perwakilan tim paslon untuk tidak memasang APK di pagar-pagar taman kota, tiang listrik, serta pohon-pohon yang membentang jalan, karena juga dilarang dalam Perwali. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter: Tri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->