Connect with us

HEADLINE

KPU Usul PSU di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Ini Alasannya

Diterbitkan

pada

Anggota KPU Idham Holik usai gelar uji publik tahapan Pilkada 2024 di Ruang Rapat Lantai 1, KPU, Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Foto: Beritasatu.com/Sella Rizky

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – KPU mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah digelar pada hari Sabtu. Salah satu pertimbangan karena hari libur sehingga tidak mengganggu hal lain.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujar anggota KPU Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2025).

Selain itu, kata Idham, partisipasi pemilih bakal tinggi jika PSU Pilkada 2024 digelar pada hari Sabtu. Pasalnya, masyarakat umumnya di rumah pada hari Sabtu.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” tandas Idham.

Lebih jauh, Idham lantas merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima klaster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Sebelumnya sebanyak 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh MK. Perinciannya, 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Berikut rekap singkat Putusan MK dan batas akhir waktu pelaksanaan PSU :

PSU Semua TPS

1. Kota Banjarbaru – 25 April 2025
2. Kabupaten Pasaman – 25 April 2025
3. Kabupaten Mahakam Ulu – 25 Mei 2025
4. Kabupaten Boven Digoel – 23 Agustus 2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – 25 April 2025
6. Provinsi Papua – 23 Agustus 2025
7. Kabupaten Empat Lawang – 25 April 2025
8. Kabupaten Serang – 25 April 2025
9. Kabupaten Pesawaran – 25 Mei 2025
10. Kabupaten Kutai Kartanegara 25 April 2025
11. Kabupaten Gorontalo Utara – 25 April 2025
12. Kabupaten Bengkulu Selatan – 25 April 2025
13. Kota Palopo, Sulsel – 25 Mei 2025
14. ⁠Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng – 25 April 2025

PSU Sebagian

1. Kabupaten Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru, 26 Maret 2025

2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, 10 April 2025

3. Kabupaten Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan. Jebus,  26-Maret 2025

4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, 10 April 2025

5. Kabupaten Kepulauan Talaud, seluruh TPS di Kecamatan Essang, 10 April 2025

6. Kabupaten Banggai, seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,  10 April 2025

7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, 10 April 2025

8. Kabupaten. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, 26 Maret 2025

9. Kabupaten Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, 10 April 2025

10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah,  26 Maret 2025

Rekapitulasi ulang

1. Kabupaten Puncak Jaya, rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU, 26 Maret 2025

Permohonan ditolak

1. Kabupaten Pasaman Barat
2. Kabupaten Puncak
3. Kabupaten Jeneponto
4. Kabupaten Mimika
5. Kabupaten Halmahera Utara
6. Provinsi Papua Pegunungan
7. Kabupaten Mandailing Natal
8. Kabupaten Berau
9. Provinsi Bangka Belitung
10. Kabupaten Aceh Timur
11. Kabupaten Lamandau
12. Kabupaten Buton Tengah
13. Kabupaten Belu
14. ⁠Kabupaten Pamekasan

Lainnya: Kabupaten Jayapura, perbaikan SK.(Kanalkalimantan.com/Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->