Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Bantah Kejari Banjarbaru Ada Sindikat Kredit Macet Kupedes

Diterbitkan

pada

Kajari Banjarbaru Hadiyanto saat rilis kasus korupsi kredit macet Kupedes pada BRI Unit Guntung Payung tahun 2020. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit macet Kupedes (Kredit Usaha Pembangunan Desa) pada BRI Unit Guntung Payung tahun 2020 membantah adanya sindikat keluarga dengan nilai pinjaman sebesar Rp400 Juta.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjarbaru Hadiyanto menyebut terdakwa utama bernama H Andi Syamsul Bahri berkomplot dengan Mulyani (menantu), Ahmad Julia (keponakan), dan Nur Cahaya (anak). Keempat orang itu sudah menjadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah.

Ridwan Missi, kuasa hukum terdakwa H Andi Syamsul Bahri mengatakan, keterangan yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru tidaklah benar.

“Yang namanya Ahmad Julia itu tidak benar keponakan dari pak Andi Samsul Bahri,” ujar Ridwan Missi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Korupsi Retribusi Asuransi Wisata, Mantan Kadis dan Bendahara Dispar Tala Divonis Setahun

“Tidak benar empat keluarga dalam satu rumah,” sambung dia.

Menurut keterangan Ridwan Missi bahwa anak, menantu, dan keponakan terdakwa sudah mempunyai rumah masing-masing dan berjauhan.

“Dan tidak benar kalau pak Andi Samsul Bahri dikatakan sindikat karena yang menerima uang masing-masing,” bantah sang kuasa hukum.

Sementara itu dalam rangkaian perkara ini, Kejari Banjarbaru mengungkap dari pinjaman senilai Rp400 juta itu, terdakwa hanya melunasi sebesar Rp100 juta.

Kendati kuasa hukum membantah jika pinjaman Andi Samsul Bahri senilai Rp100 juta sudah lunas beserta bunga Rp142 juta sebelum jatuh tempo.

“Pinjaman Andi Samsul Bahri sebesar Rp100 juta sudah lunas beserta bunganya Rp142 juta sebelum jatuh tempo, tidak benar menerima Rp400 juta,” jelas kuasa hukum.

Baca juga: PWI Pusat Tutup SJI di Kalsel, Jaga Nama Baik Wartawan

Lebih jauh Ridwan juga membantah bila jaminan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Penguasan Tanah/Sporadik yang dikatakan palsu itu tidak benar adanya.

“Karena ada pernyataan dari RT dan diperkuat dengan notaris bahwa sporadik yang dijaminkan sebagai anggunan adalah asli dan SKU itu adanya asli,” tegas Ridwan Missi.

“Kami menunjukkan yang sebenar-benarnya dan harapan sebagai kuasa hukum terdakwa kepada yang mulia majelis hakim dapat membebaskan klien kami,” ungkapnya.

Di sisi lain Kajari Banjarbaru, Hadiyanto menganggapi bahwa semua yang disampaikan pihaknya selama press rilis akan dibuktikan dalam persidangan terkait kebenarannya.

“Nanti kita buktikan di persidangan, itu semua sudah dibuktikan di persidangan. Tinggal menunggu putusan hakim,” ujar Hadiyanto.

Baca juga: Final UEFA EURO 2024 Spanyol vs Inggris Memanas! RCTI Hadirkan Nonton Bareng di Serpong

“Atau tunggu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) baru dari Polres. Kalau Polres tidak terbit SPDP baru kita yang terbitkan SPDP,” tuntas Kajari. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->