NASIONAL
Kuasa Hukum Mardani Maming Belum Terima Surat Pencekalan dan Penetapan Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6/2022) di Jakarta.
Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.
Baca juga : Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Sekjen PDIP: Tim Hukum Lakukan Kajian
Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun, dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : cell
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Tim Pemenangan Muhidin-Hasnur Dikukuhkan, Pasang Saksi di Seluruh TPS
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Godaan Dugaan Politik Uang Pilwali Banjarbaru
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Bawaslu Banjar Mentahkan Laporan Kampanye Terselubung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kalsel Sulaiman Umar Digadang Masuk Kabinet
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Emak-emak di Pengaron Aminkan Hajat Saidi Mansyur dan Habib Idrus
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Miliki 8 Fraksi, Mulai Susun Tatib Dewan