KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut Lanal Balikpapan, terhadap wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, mulai terungkap.
Kronologi kejadian tersebut dipaparkan pihak keluarga Juwita bersama tim kuasa hukumnya dalam pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua kepada penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) lalu.
Salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, C. Oriza Sativa Tanau, mengungkapkan bahwa awal pertemuan antara Jumran dan Juwita berawal dari dugaan rudapaksa.
“Tepatnya pada Desember 2024, berdasarkan keterangan korban kepada kakaknya, Juwita diminta oleh pelaku untuk membuka kamar di salah satu hotel di Banjarbaru,” jelas Oriza saat diwawancarai Kamis (3/4/2025).
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
Menurut Oriza, Jumran beralasan ingin beristirahat karena kelelahan usai latihan MMA. Ia meminta tolong kepada Juwita dengan sedikit memaksa, sehingga korban akhirnya membukakan kamar hotel tersebut.
“Sesampainya di hotel, pelaku langsung melakukan aksi rudapaksa terhadap korban. Juwita ditarik, didorong, lehernya dipiting, lalu dipaksa untuk berhubungan badan,” sambungnya.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa sejak awal, Jumran dan Juwita tidak memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
“Setelah kejadian itu, keluarga memanggil pelaku. Jumran menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Keluarga menuntut pertanggungjawaban karena tindakan itu seharusnya dilaporkan sebagai tindak pidana,” tegas Oriza.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
Jumran menyatakan siap menikahi Juwita sebagai bentuk tanggung jawab. Dari janji tersebut, Juwita akhirnya terbujuk, dan tanggal pernikahan pun telah ditetapkan. Sejak itu, hubungan mereka dianggap sebagai pasangan kekasih.
Seiring waktu, hingga peristiwa pembunuhan terjadi, fakta baru kembali terungkap. Berdasarkan keterangan dokter forensik kepada keluarga korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
“Terdapat kemerahan pada alat kelamin, selaput dara yang memar, serta cairan putih yang dinyatakan positif sebagai cairan mani,” ujarnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula luka lecet dan memar dari bagian luar hingga ke mulut rahim bagian dalam.
Baca juga: Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin
“Pertanyaannya, apakah memar ini bisa dianggap sebagai hasil hubungan atas dasar suka sama suka?” tambah Oriza.
Ia juga menyebutkan adanya temuan sperma dalam jumlah banyak. Pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap cairan tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah cairan tersebut milik satu orang atau lebih. Kami telah meminta Denpom Lanal Banjarmasin untuk segera melakukan uji DNA guna mengetahui apakah cairan itu hanya milik Jumran atau melibatkan pihak lain,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: rdy
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pisah sambut Kapolres Banjar dari AKBP M Ifan Hariyat kepada AKBP Dr… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) punya 'pekerjaan rumah' berat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum Juwita wartawati media online meminta Oditurat Militer (Odmil) III-15… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka bimbingan manasik haji bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tersangka Kelasi I Bahari Jumran dipastikan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Laut… Read More
This website uses cookies.