HEADLINE
Kumpulkan Agen Kapal, Imigrasi Banjarmasin Perketat Pemeriksaan Kapal Asing Antisipasi Corona
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mengantisipasi penyebaran virus corona melalui jalur laut, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin telah menerapkan mekanisme pelayanan berbeda bagi kapal asing yang ingin berlabuh ke Kalimantan Selatan. Untuk itu, pihak Imigrasi mengadakan pertemuan dengan sejumlah agen kapal, pada Kamis (13/2/2020).
Bertajuk “Penyebaran Informasi”, pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Adityo, serta dihadiri Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar.
Dilaksanakannya pertemuan ini merupakan tindak lanjut usai adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, yang dicetuskan pada tanggal 5 Februari lalu.
Adityo mengungkapkan lewat pertemuan ini, para agen kapal diharapkan dapat mengetahui bahwa pelayanan bagi kapal asing telah dilakukan dengan cara yang berbeda. Ia menyebut penerapan ini dikhususkan kepada jenis kapal kargo (barang). “Seluruh kapal kargo yang dalam kurun waktu 14 hari pernah bersandar di China, akan kita lakukan pelayanan yang berbeda,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.
Lantas, apa bedanya? Adityo menjelaskan biasanya kapal yang ingin berlabuh ke Kalsel, akan diperiksa muatannya dan para awak kapal yang sudah visa akan langsung diperkenankan turun dari kapal. Namun dalam sistem yang baru ini, petugas imigrasi tidak akan mengizinkan satupun dari para awak kapal untuk turun.
Petugas imigrasi sendiri tidak boleh melakukan pemeriksaan, sebelum petugas karantina kesehatan memberikan sinyal bahwa tidak ada awak kapal yang terjangkit virus corona. “Jadi petugas karantina kesehatan memberikan sinyal bendera kuning terlebih dahulu. Jika dipastikan tidak ada virus corona maka benderanya diganti menjadi kotak-kotak. Nah, disitu baru petugas imigrasi boleh naik. Setelah itu, baru kita melakukan bongkar muat tetapi kru kapal tidak diperbolehkan untuk turun,” jelasnya.
Menurut catatan Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, dalam satu harinya ada 7 sampai 10 perlintasan kapal asing yang memasuki Kalimantan Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, atas terbitnya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin juga telah menghentikan seluruh izin masuk Warga Negara Asing (WNA) China ke Kalimantan Selatan.
Sedangkan WNA China yang sudah terlebih dulu berada di Kalsel, justru l perpanjangan izin tinggalnya. Artinya, WNA China yang saat ini berada di Kalimantan Selatan tidak akan dipulangkan ke negara asalnya dan justru akan tetap tinggal di Kalimantan Selatan. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
-
Lifestyle3 hari yang lalu
BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!