Connect with us

Hukum

Kurir Narkoba Bawa 10 Ribu Ineks dan 1 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti

Diterbitkan

pada

tersangka narkoba yang berhasil diamankan jajarat Direktorat Narkoba Polda Kalsel Foto: net

BANJARMASIN, Jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran 10 ribu butir ineks serta 1 kg sabu. Barang terlarang ini ditemukan petugas pada satu kurir bernama Risnu Wahyudi alias Yudi (26).

Dari keterangan polisi, Yudi merupakan warga Jalan Jahri Saleh Gang Tiara RT/RW: 003/002, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara. Ia ditangkap sesaat setelah turun dari kapal roro yang membawanya dari Surabaya, Kamis (11/7) sekitar pukul 21.00 Wita.

Wadir Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabag Binpsnal AKBP Sigit Kumoro dan Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana , Kamis (18/7) pagi mengatakan, Risnu ditangkap poihaknya di depan pintu kedatangan pelabuhan Trisakti Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat , Kamis (11/7) sekitar 21.00 Wita.

“Selain itu, petugas juga mengamankan M Yudha (26) yang tinggal di Jalan Jeruk Purut 10 Komp Herlina Perkasa RT/RW 69, Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara yang akan menerima barang itu,” jelasnya.

Dari tersangka Risnu pihaknya temukan 10.078 butir ekstasi dengan berat bersih 2.997,7 gram, dan1 (satu) paket besar sabu dengan berat kotor 1.036 gram (bersih 1.010 gram).

AKBP Eko mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami peran kedua tersengka tersebut. Apakah merupakan pemain lama, atau baru dalam dunia narkoba. “Itu masih kita dalami, yang jelas dari pengakuannya memang bukan pertama. Tapi tentunya masih harus kita dalami lagi nanti,” terangnya.

Menariknya, dalam kasus ini ineks yang diamankan polisi berbeda dengan jamaknya karena berbentuk segi empat dengan warna hijau. (mario/trb)

Reporter:mario/trb
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->