Connect with us

KRIMINAL HST

Lagi, Sat Resnarkoba Polres HST Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres HST. foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika. Adalah IR (28) dan MT (54), keduanya warga Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupatan HST, diringkus polisi pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan kedua pelaku narkoba ini bermula dari informasi dari masyarakat di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Bermodal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tersangka IR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar 3,42 gram, 1 paket sabu 0,75 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening. Sementara dari MT didapati 1 paket sabu 0,43 gram, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka. Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yaitu penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.  “Kita akan teris memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah,” pungkas Kapolres. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->