Connect with us

HEADLINE

Lahan Hunian Diklaim Sepihak, Warga Komplek Wengga Palam Indah Ngadu ke BPN Banjarbaru


22 Warga Miliki SHM Sejak 2004, Pengukuran Ulang Berubah


Diterbitkan

pada

Sejumlah warga Komplek Wengga Palam Indah yang mengajukan keberatan kepada BPN Kota Banjarbaru, terkait dugaan pengakuan sepihak kepemilikan lahan hunian rumah warga oleh TNI AL. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gusar rumah hunian bakal kena gusur pihak lain, warga Komplek Wengga Palam Indah protes terkait dugaan pengakuan sepihak atas kepemilikan lahan oleh TNI AL.

Lahan itu diketahui tepatnya berada di RT 40 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Ketua RT 40 Muan mengatakan, sedikitnya ada 22 rumah warga yang diduga terdampak dari kasus klaim kepemilikan pihak lain tersebut.

Baca juga: Berimbas ke Angkot Cempaka, Begini Respon Dishub Banjarbaru Soal Angkutan Feeder

Denah Komplek Wengga Palam Indah di RT 40 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang diduga dirugikan. Foto: ist

Warga pun sempat mengajukan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Senin (2/9/2024).

“Ada 22 rumah warga yang terdampak atas pengakuan sepihak tersebut, dan 22 rumah warga itu sudah memiliki SHM,” ungkap Ketua RT 40 Muan, Selasa (3/9/2024) siang.

Keberatan tersebut diajukan warga setelah keluar surat edaran dari kantor BPN Banjarbaru nomor: UP.02./1067-63.72/VII/2024 per tanggal 18 Juli 2024 tentang pengambilan data koordinat sebagai jawaban untuk Surat Komandan AL Banjarmasin Nomor: B/517/XI/29023 tertanggal 6 November 2023.

Baca juga: Pertajam Lini Kelembagaan dengan Spirit Al Ma’un, PWM Kalsel Gelar Rakorsus Lazismu

Dalam kronologisnya, Muan menjelaskan bahwa sejak berdirinya Komplek Wengga Palam Indah pada tahun 2004 silam, warga telah membeli tanah dan rumah secara sah dari pihak developer pengembang PT Wengga Jaya Makmur dan pihak bank. Kepemilikan lahan itu telah disahkan oleh notaris dengan bukti terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut.

“Pada saat pengukuran ulang yang dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu, ukuran yang dihitung tidak sesuai dengan patok awal berdirinya perumahan,” ujarnya.

Jadi permasalahannya, sambung Ketua RT, patok yang berdiri 20 tahun silam itu tidak pernah berubah, dan pengukuran awal pun sesuai dengan papan milik TNI AL yakni 33.200 meter persegi.

Baca juga: Angkutan Feeder Ganggu Jalur Angkot, Organda Minta Dishub Banjarbaru Kaji Ulang Trayek

Kendati demikian pada saat pengukuran ulang lalu, ditemui bentuk lahan berubah dan berdampak pada kepemilikan tanah dan bangunan warga Komplek Wengga Palam Indah.

“Dari yang sebelumnya bentuk Limas, kini pengukuran lahan di tarik garik lurus jadi persegi, alhasil perumahan yang ada di komplek ini terdampak,” tambahnya.

Masih ujar Muan, kondisi itu membuat warga Komplek Wengga Palam Indah tak hanya dirugikan secara material, namun juga dirugikan secara psikologis.

Baca juga: TPP Naik Tahun Depan, Ini Harapan Wali Kota Aditya

“Bayangkan saja, puluhan tahun berdiam di sini tak pernah ada klaim sepihak dari manapun karena secara legalitas kepemilikan lahan warga sudah sah,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pertemuan sejumlah warga di kantor BPN Banjarbaru, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor BPN Banjarbaru Muiz Gozali.

Dalam penuturannya, BPN Banjarbaru meminta warga untuk menunggu proses hingga 15 hari ke depan untuk melanjutkan kesepakatan mediasi atau tidak. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->