KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Daya tampung dan pemanfaatan lahan parkir Hotel Aeris di Jalan Panglima Batur menjadi catatan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pemenuhan izin operasional hotel.
Setelah pertemuan dengan Wali Kota bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintahan Kota Banjarbaru, Rabu (29/5/2024) siang, manajemen Aeris Hotel diminta melengkapi teknis pemanfataan lahan parkir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan terbaru tahun 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru Muhammad Mirhansyah melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Adi Royan menjelaskan, pihak Aeris Hotel memang sudah mengajukan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Namun, kata dia pemenuhan Andalalin disetujui pada tahun 2019, dimana satu poin yang menjadi kesanggupan pihak hotel adalah menyiapkan lahan parkir.
Baca juga: Terselip Nama Aditya, PKB Keluarkan Rekomendasi 65 Calon Kepala Daerah
“Namun berdasarkan kajian oleh konsultan, halaman Hotel Aeris yang ada itu tidak mampu untuk menampung parkir pengunjung hotel. Maka kami Dinas Perhubungan menagih janji dari pengembang sekaligus pemilik hotel,” ujar Kabid LLAJ Dishub Banjarbaru, Adi Royan.
Dishub Banjarbaru meminta agar pihak hotel menyediakan lahan parkir terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan.
“Sediakan dulu lahan parkir baru mereka boleh berkegiatan atau dengan catatan kalau pun sudah melakukan soft opening kami hanya ingin mereka mematuhi apa yang menjadi kesepakatan di tahun 2019,” tegasnya.
Kabid LLAJ Dishub Banjarbaru, Adi Royan. Foto: wanda
Baca juga: Petani di HSU Dibekali Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas
Lebih lanjut Adi menjelaskan, pada tahun 2019 itu yang menjadi dasar pemenuhan Andalalin hotel tersebut ialah Permenhub tahun 2017 tentang Andalalin.
Kemudian di tahun 2024 ini, Permenhub itu sudah dicabut dan dilakukan perubahan melalui Permenhub tahun 2021.
“Permenhub 2021 itu salah satu isinya menyatakan bahwa dalam pembangunan suatu fasilitas ada dibagi tiga bangkitan rendah, sedang dan tinggi. Hotel Aeris ini karena hanya 80 kamar maka tergolong dalam bangkitan rendah,” jelas dia.
Dalam Permenhub 2021 itu pula, kata Adi, golongan bangkitan rendah tidak diwajibkan untuk Andalalin melainkan ada persyaratan teknis lainnya.
“Persyaratan teknisnya pun ada ketentuan dimaktub dalam Permenhub yang ada. Jadi sebaiknya Aeris Hotel kami mengimbau sebelum beroperasional lebih baik melengkapi persyaratan uji teknis berdasarkan Permenhub yang baru,” tegasnya.
Baca juga: Wabup Banjar Hadiri Haul Syekh H Abdullah Khotib di Tungkaran
Adi menjelaskan, karena hotel tersebut menyewa lahan parkir yang berbeda atau tidak satu hamparan lahan dengan hotel, Dishub Banjarbaru menyarankan agar manajemen hotel dapat mengurus izin tersebut ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Banjarbaru.
Karena Aeris Hotel ini menyewa lahan parkir berbeda atau tidak satu hamparan dengan lokasi yang ada maka kepada manajemen harus meminta izin lokasi ke Dinas PTSP.
“Karena lahan parkir yang berbeda hamparan lahan dengan mereka punya hotel maka tergolong kategori tempat khusus parkir yang harus diurus kembali izinnya ke PTSP,” tuntas Adi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah pihak menyuarakan dugaan tindak femisida dalam kasus pembunuhan wartawati media daring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyatakan komitmennya untuk mengawal proses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MUARA TEWEH – Di kala perayaan sukacita Idulfitri masih berlangsung, para insan PLN Unit… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawanan Jurnalis di Banjarbaru bersama mahasiswa dan organisasi menggelar aksi solidaritas mengawal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses penyidikan kematian tak wajar wartawati media online di Banjarbaru, Juwita yang… Read More
This website uses cookies.