HEADLINE
Lahan Permakaman Bertebaran di Banjarbaru, Tanah Kosong Dibeli Jadi Pekuburan Tak Berizin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lahan permakaman atau pekuburan di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga banyak yang tidak mengkantongi izin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.
Permakaman banyak yang tidak beraturan, bahkan ada yang membuka lahan pekuburan di samping jalan raya.
Kepala Bidang Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, Anwari Delmi mengatakan, hanya ada 3 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Yang resmi dikelola hanya ada 3 di Guntung Harapan, Cempaka dan Sungai Ulin, lahannya insyaallah cukup,” katanya.
Diakui pria kerap disapa Avix ini, banyak kendala terkait permakaman ini, baik dari retribusi hingga perizinan makam yang diluar dari pengelolaan Pemko Banjarbaru.
“Sementara masih digodok aturan Perwalinya, yang ada ini baik pengelola atau penunggu makam masih secara sukarela,” ungkapnya.
Dilanjutkan Avix, terkait retribusi pemakaman masih dalam permbicaraan. Namun, akunya dirinya menginginkan semua gratis untuk warga Kota Banjarbaru.
“Masih kordinasi ke Bagian Hukum Pemko Banjarbaru, kita mengusulkan gratis asal KTP Banjarbaru, ambulans di sini (Disperkim, red) sudah ada dan ini gratis,” jelasnya.
Baca juga: Novitasari Genapi 20 Emas Kontingen HSU dari Judo di Porprov XI Kalsel
Selain permakaman yang dikelola Pemko Banjarbaru, diakui Avix banyak permakaman umum milik masyarakat belum mendapatkan izin.
“Kasusnya seperti permakaman di Sungai Ulin, membeli lahannya di Banjarbaru, pemilik lahannya orang Martapura, tidak ada izin pembangunan permakaman ke Pemko Banjarbaru,” akunya.
Selama menangani Bidang Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, dibeberkan Avix, sangat banyak pembangunan permakaman yang tidak mengkantongi izin.
“Setelah berkeliling banyak mendapati makam tidak berizin, langkah yang kami ambil baru bisa mendatangi pengurus atau pemilik lahan, agar melapor,” bebernya.
Masih kata Avix, terkait makam yang tidak berizin ini dirinya hanya menginginkan pihak pengurus untuk melapor ke Disperkim Banjarbaru.
Baca juga: MEMUKAU. Pertunjukan Video Mapping Selimuti Balai Kota Banjarbaru
“Kan mereka membeli lahan pribadi, tidak masuk ke Pemko, tapi pengurus ini membangun permakaman tidak berizin,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika pengurus permakaman di Kota Banjarbaru tidak mengurus perizinan maka akan di pasangi plang oleh Disperkim Kota Banjarbaru.
“Setalah berkeliling dan lapor ke ibu Kadis, diperintahkan untuk menemui pengurusnya untuk melapor, jika tidak akan dibuatkan plang di situ (permakaman),” tegasnya.
Terakhir kata Avix, tidak hanya di Sungai Ulin, tempat lain diakuinya juga banyak titik makam yang diduga masih belum mengurus perizinannya.
“Tidak bisa menghitung untuk sekarang ini, dan di tempat lain ada infonya,” akunya.
Avix mengharapkan agar pengurus permakaman segera memproses perizinan lahan permakaman ke Bidang Sarana dan Utilitas Disperkim Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota