Connect with us

KRIMINAL HSU

Lama Diintai, Residivis Curanmor Yanto Tupai Didor Polisi

Diterbitkan

pada

Yanto Tupai, pelaku Curanmor yang dibekuk anggota Jatanras Polres HSU. Foto : polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM AMUNTAI, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan berhasil meringkus pelaku curanmor bernama Riyanto alias Yanto Tupai (30) yang diketahui sebagai residivis spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Yanto yang diketahui merupakan warga Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU ini, bahkan terpaksa harus didor di bagian kaki kirinya lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan oleh para petugas di kediamannya, Senin (27/4/2020) sekitar 17.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengakui pihaknya telah meringkus pelaku curanmor tersebut, usai melakukan penyelidikan sekitar dua bulan terakhir.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku pun sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres HSU, namun pelaku tidak merasa jera.

“Iya dua kali sudah, sama ini tiga kali melakukan curanmor, untuk
motornya disita di rumahnya masih ada, namun sebagiannya sudah dipreteli,” ujar Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (28/4/2020)

Dari Informasi, terakhir kali beraksi pelaku menggasak sepeda motor metic Honda PCX nopol DA 6385 FAX warna putih milik H Hairun Nasirin, sekitar dua bulan yang lalu, Sabtu (29/2/2020) di halaman garasi rumah korban di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan.

Atas kejadian tersebut korban H Hairun Nasirin yang mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Lantas berdasarkan hasil pelaporan dan penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan, selama kurang dari dua bulan terakhir, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di sebuah pondok rumah di Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut dan kemudian pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna proses Lebih lanjut.

Atas aksinya tersebut pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->