HEADLINE
Laporan Keuangan HST ‘Raport Merah’ alias WDP
12 Kabupaten/Kota Raih Opini WTP dari BPK RI
BANJARBARU, Laporan keuangan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2017 mendapat nilai ‘raport merah’ alias opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI untuk tahun 2017. Kabupaten HST satu-satunya daerah di Kalsel yang meraih WDP.
Sementara 12 kabupaten/kota lainnya di Kalsel semua meraih nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah 2017 dari 13 kabupaten/kota, Rabu (30/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memberikan laporan keuangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan atas laporan keuangan dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Adapun laporan BPK RI yang diserahkan terdiri dari tiga Iaporan yaitu laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Untuk daerah di Kalsel masih lebih baik dari segi respon dan kesigapan. Apabila ada hal yang belum selesai langsung diperbaiki dan ditindak lanjuti hal yang kurang,†ujar Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Tornanda Syaifullah SE MM.
BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Diantaranya penataan aset tetap belum tertib, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerimaan belum tertib, termasuk penerimaan hibah tanpa NPHD, penyerahan aset P3D dari Kabupaten/Kota ke Provinsi belum sepenuhnya terlaksana, penyampaian dana desa terlambat disalurkan ke pemerintah desa, penyusunan anggaran belum realistis, tanpa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah,†beber Tornanda Syaifullah.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemenntah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (devi)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito