Connect with us

Kanal

Larangan ASN ke Luar Daerah, Wabup Batola: Bila Nekat, Tunjangan Kinerja Dipotong

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor. Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Batola melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah, jika ketahuan maka yang bersangkutan akan bakal terancam tidak akan mendapat tunjangan kinerja.

Diketahui hingga sekarang 25 Maret 2020 sudah ada sebanyak 64 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Batola. Guna mengurangi angka ODP ini, berbagai upaya dilakukan Kabupaten berjuluk Bumi Ijejela ini, salah satunya membatasi perjalanan dinas bagi ASN-nya.

“Kita tekankan kepada mereka untuk tidak keluar daerah baik itu urusan kedinasan ataupun secara pribadi,” kata Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor.

Ditambahkan Rahmadi -sapaan akrabnya-, jika terbukti larangan itu diabaikan maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi ditiadakan tunjangannya, hingga karantina mandiri atapun karantina kesehatan, selama 14 hari lama.

“Jadi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan, akan langsung kita karantina, dan dipastikan tidak akan menerima tunjangan kinerja pegawainya,” ancamnya. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->