Connect with us

PILKADA KALSEL

LARANGAN MASA KAMPANYE: Konser Musik, Bazzar, Gowes, Panen Raya Hingga Donor Darah

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengingatkan teknis pelaksanaan kampanye yang berbeda dari penyelanggaran pemilu sebelumnya.

“Kampanye Pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena kita dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” kata Sarmuji, Sabtu (26/9/2020).

Dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember. Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan pada 9 Desember.

“Masa kampanye kali ini harus dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 dimana seluruh paslon wajib jalankan protokol Covid-19 dengan ketat,” tegasnya.

Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Jelas tertera pelarangan kegiatan selama masa kampanye Pilkada berlangsung, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya atau konser musik. Kemudian juga kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai dan/atau bersepeda santai.

Tidak hanya itu, PKPU 13 ini juga melarang kegiatan perlombaan yang sering dipakai timses dari masing-masing paslon dalam rangka menarik hati masyarakat agar mendapatkan dukungan. Setelah itu juga ada kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah.  Terakhir kegiatan yang dilarang PKPU itu adalah acara ulang tahun partai politik.

Kedua paslon yang berlaga dalam Pilkada Kalsel ini telah mendatangani langsung pakta integritas terkait pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. “Itu artinya mereka siap disanksi jika terjadi pelanggaran disiplin protokol Covid-19,” ujarnya.

Untuk sanksinya sendiri, Sarmuji menjelaskan, akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggunakan Peraturan Daerah (Perda) , Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Bawaslu akan mengawasi bagaimana penerapan protokol Covid-19 ini selama tahapan kampanye berlangsung,” jelasnya.

Sehingga kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus ditiadakan, seperti konser dan kegiatan lain yang diselenggarakan dalam balutan kampanye terbuka.

Selain itu, ia menambahkan dalam aturan tersebut, juga sudah mengatur bagaimana mekanisme pertemuan tatap bagi muka para paslon. Ini dirumuskan karena setiap kandidat pasti akan menghadiri dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan.

“Ini maksimal 50 orang. Itu pun harus dengan protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya.

Oleh karena itu, Sarmuji menyarankan agar format kampanye para pasangan calon lebih difokuskan dengan mekanisme daring atau media sosial saja. Hal itu dikarenakan, peraturan protokol Covid-19 sangat ketat. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->