Connect with us

HEADLINE

Lawan Pencabutan IUP PT SILO, Yusril Gugat Gubernur Sahbirin ke PTUN Banjarmasin


Yusril menilai, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas dalam pencabutan izin usaha penambangan operasi Produksi (IUP-OP) tiga perusahaan itu pada 26 Januari lalu


Diterbitkan

pada

Kubu PT SILO melakukan gugatan atas langkah Gubernur Sahbirin mencabut IUP-OP di Pulau Laut. Foto : net

BANJARMASIN, Langkah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut tiga IUP (Izin usaha Pertambangan) PT SILO (Sebuku Group) di Pulau Laut, Kotabaru, beberapa waktu lalu, benar-benar mendapat perlawanan. Kuasa hukum PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc,  Jumat (9/2), resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Mantan Menkumham tersebut datang bersama delapan orang anggota timnya. Mereka ditemani juga oleh tiga orang petinggi PT SILO dan Masyarakat Peduli Investasi asal Kabupaten Kotabaru.  Yusril menilai, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas dalam pencabutan izin usaha penambangan operasi Produksi (IUP-OP) tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018 yang lalu.

Yusril membeber, dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut,” kata Yusril.

Yusril menduga, pencabutan IUP yang dilakukan Sahbirin karena suruhan perusahaan tambang lain yang ingin mencaplok tiga objek IUP milik PT SILO. Namun, Yusril enggan membeber nama perusahaan yang dimaksud.  “Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” tegas pakar hukum tata negara ini. (Baca: Giliran LSM Formula Demo Dukung Tambang di Pulau Laut).

Dia menilai, alasan Sahbirin Noor bahwa pencabutan IUP karena desakan warga yang menolak pertambangan batubara, itu tidak berdasarkan hukum. “PT SILO belum menambang,” dia berkata.

Sebelumnya, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Dan ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->