HEADLINE
Lempar Bau Sembunyi Tangan, Limbah Perhotelan Cemari Sekolahan
Oleh: Rizki & Wanda
Dibaca normal 15 menit
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejak lama, aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Antasan Besar, Kota Banjarmasin, dihantui bau tidak sedap. Sumber bau itu diduga berasal dari septic tank milik salah satu hotel yang berada persis di belakang bangunan ruang kelas sekolah.
Biasanya hampir setiap hari pada waktu pagi dan sore, air kotor keluar cukup besar dari pipa milik Hotel Pyramid, Banjarmasin, yang buangan airnya tergenang tidak mengalir tampak berwarna kehitaman.
“Biasanya pagi sebelum masuk sekolah air itu keluar. Saya sempat video air kotor tersebut keluar dari pipa milik Hotel Pyramid, terlihat air keluar cukup deras,” kata penjaga sekolah di SDN 7 Antasan Besar, Muhammad Saleh, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (5/9/2022) lalu.
Sementara itu, Kepala SDN 7 Antasan Besar mengakui, sudah lama bau tidak sedap menjadi ‘santapan’ sehari-hari bagi siswa dan para guru yang mengajar di sekolah.
“Sebelumnya bahkan pak Camat ketika mengecek ke sini kaget dengan bau itu,” akunya.
Senada, PAUD Permata Indah yang berlokasi di belakang Armani Club Eksekutif juga terkena dampak sama. Dikatakan pemilik PAUD Permata Indah, Hanifah (75), jika hujan lebat air yang menimbulkan bau tidak sedap, bahkan bisa masuk hingga ke dalam ruangan kelas.
Kondisi lingkungan yang tak nyaman, membuat PAUD ini berdiri sejak 2006 itu semakin kehilangan anak didik. Kondisi ini semakin parah semenjak Hotel Pyramid dibangun.
Menurut Hanifah, sebelum adanya hotel tersebut tidak pernah sampai terjadi banjir atau menggenang ruang kelas PAUD Permata Indah.
“Dulu siswanya di sekolah ini banyak, tahun kemarin sekitar 15 sampai 20 siswa. Tapi saat ini tinggal 4 siswa saja. Bukan hanya bau lagi, air bisa sampai naik ke lantai kelas, sehingga buku-buku yang berada dilemari kami pindahkan ke tempat yang lebih tinggi,” katanya.
Hanifah juga mengatakan, pihak hotel hampir tidak pernah memberikan bantuan kepada PAUD Permata Indah yang berdempetan dengan sekolahnya.
“Pernah satu kali ada memberikan bantuan tapi sudah sangat lama, tidak ingat lagi tahun berapa, tapi saat ini tidak pernah ada bantuan,” kata Latifah.
Latifah berharap, pihak hotel memberikan bantuan kepada PAUD Permata Indah dan mencarikan solusi terkait air limbah yang bisa menggenangi ruang kelas di sekolahnya itu.
“Kita berharap ada bantuan dari pihak hotel untuk PAUD, dan kalau bisa dibuatkan saluran air supaya tidak menggenang di belakang,” katanya.
Saluran drainase yang buruk di lingkungan hotel, jika hujan deras akan menimbulkan banjir juga dikeluhkan Rumita, ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jalan Skip Lama Gang I.
Dia mengatakan, usai hujan lebat dirinya dengan warga lain tidak lagi bisa melewati jalan keluar Gang Skip Lama. Mereka harus menggunakan jalan alternatif lain yang sempit, lantaran air yang menggenang bisa sampai setinggi lutut orang dewasa.
“Kemarin genangannya dalam banget, sampai lutut dan tidak bisa dilalui kendaraan. Di sana kan ada kolam renangnya, bisa jadi karena itu juga,” tambah ibu Rumita, sambil menunjuk dinding batas antara hotel dengan perumahan warga.
Rumita juga mengatakan selama ini bau tidak sedap juga tercium sampai ke rumahnya. Kondisi ini terjadi ketika Hotel Pyramid dibangun, sebelum adanya hotel diakui tidak ada genangan yang terjadi jika hujan deras.
“Saya sudah 30 tahun di sini, sebelum ada hotel ini tidak ada genangan atau banjir kalau hujan,” katanya.
Pada Senin (5/9/2022) seusai hujan lebat, Kanalkalimantan.com, mencoba melewati genangan di Jalan Skip Lama Gang I menggunakan motor, tapi belum sampai ke ujung jalan, setengah genangan air sudah sampai hampir masuk ke knalpot. Lantaran tidak memungkinkan untuk dilalui, Kanalkalimantan.com pilih memutuskan untuk berbalik arah.
DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis (11/8/2022) lalu, sempat meninjau kondisi SDN 7 Antasan Besar yang dikabarkan mengalami kerusakan dan adanya bau tidak sedap akibat dari pembuangan limbah yang ada di salah satu hotel.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Saut Natan Samosir dan Ketua Komisi III, Hilyah Aulia bersama para anggota. Juga berhadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Hilyah Aulia membenarkan, terciumnya bau yang sangat menyengat di sekitar sekolah.
“Sebenarnya ini sudah lama, tapi dari pihak pemerintah dan pihak hotel sangat lambat dalam menyelesaikan ini,” katanya.
Atas dasar temuan itu, Hilyah menginstruksikan langsung Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mendesak pihak hotel memindahkan septic tank yang berada tepat di belakang ruangan kelas sekolah.
“Saya minta kepada DLH untuk secepatnya dan memberikan deadline tanggalnya kepada pihak hotel untuk memindahkan septic tank dan menyelesaikan mengenai air limbah ini,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Saut Natan Samosir mengatakan, pihaknya melakukan tindak lanjut setelah peninjauan ini dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita melakukan rapat lintas Komisi, supaya nanti ketika sekolah ini dibangun tidak ada lagi masalah lain. DLH kalau sudah mendeteksi hasil airnya memang dari pencemaran hotel tersebut, maka DLH kalau bisa dihentikan operasinya,” pintanya.
Sempat viral, belum lama tadi pihak sekolah melakukan koordinasi dengan pihak hotel bersama Dinas lingkungan Hidup untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut.
Dari hasil kordinasi, disepakati septic tank yang berada di belakang bangunan sekolah digeser, agar tidak berdekatan dengan bangunan sekolah.
Pihak hotel melakukan pengecoran ulang dan pergeseran beberapa meter septic tank dari posisi semula, yang berjarak sekitar 3 meter dari ruangan kelas. Sudah ada perjanjian hitam di atas putih, antara pihak sekolah dan pihak hotel, saat ini bau sudah tidak terlalu tercium lagi.
…
Armani Executive Club Bantah Sumber Bau Berasal dari Tempatnya
Oleh : Wanda & Rizki
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pihak Manajemen Armani Executife Club yang lokasinya berada tepat di belakang Hotel Pyramid Jalan Skip Lama, Antasan Besar, Kota Banjarmasin membantah sumber bau yang selama ini diduga berasal dari tempatnya.
Hal tersebut disampaikan oleh General Management Armani Executive Club, Abraham Yoseph.
Pihak Armani Club tidak merasa membuang limbah yang menyebabkan bau menyengat yang tercium dari SDN 7 Antasan Besar.
“Saya kan yang dituduh, padahal kita tidak merasa. Tapi yang penting sudah dicek sama DLH, semuanya sudah selesai,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak manajemen Armani Club yang juga berada di belakang Hotel Pyramid tersebut telah membuat dinding pembatas antara sekolah SDN 7 Antasan Besar dan bangunan Armani Club.
Septic tank yang diduga menjadi sumber bau juga telah selesai dibuat kembali dan sudah berpindah posisi dari semula yang berdekatan dengan bangunan sekolah.
Management General Armani Executive Club juga menyerahkan semuanya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan enggan memberikan komentar banyak.
“Langsung saja ke DLH, bukan saya tidak mau ngasih statement, tapi akan lebih baik gitu loh,” kata Bram ketika dimintai keterangan lebih lanjut melalui sambungan telephone, Senin (19/9/2022).
Limbah Cair Tak Hanya dari Hotel
Di sisi lain, kurangnya komitmen pelaku usaha mengelola limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kota Banjarmasin juga masih ditambah kurangnya kesadaran masyarakat. Limbah cair tersebut juga diduga berasal dari masyarakat di lingkungan itu sendiri. Bahkan dugaan pembiaran terhadap lingkungan disinyalir terjadi bertahun-tahun.
Sebagaimana aktivitas pelaku usaha Pyramid Suites dan Armani Eksekutif Club, di Kelurahan Antasan Besar menuai kritik pedas masyarakat sekitar. Pasalnya, limbah hasil operasional hotel diduga langsung dibuang ke saluran air, tanpa melewati proses filterisasi atau pun sarana penyaring yang selayaknya dimiliki.
Hal tersebut diungkapkan Alive Yoesfah Love, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin saat ditemui Kanalkalimantan.com di kantornya, Selasa (6/9/2022).
“Dikatakan limbah juga bisa, tidak juga bisa, karena kan itu akumulasi banyak yang ngumpul di sana tertumpuk di sana, karena tidak ada saluran pembuang jalan keluarnya tidak ada, sehingga jadi numpuk di sana,” beber Alive Yoesfah Love.
Alive mengaku, jumlah limbah yang dibuang dari hasil operasional hotel di sana bercampur dengan limbah dari sekolah dan limbah masyarakat yang relatif banyak, sehingga ikut berperan pula dalam mencemari lingkungan.
“Di sana juga saluran yang terakhir atau mampetnya tidak ada saluran pembuang ke arah yang keluar air, jadi dimungkinkan ada beberapa kontribusi baik itu dari limbah sekolah sendiri, kemudian limbah dari dunia usaha itu yang ada di samping itu dan limbah masyarakat sendiri,” jelasnya.
Alive membenarkan, ketika musim penghujan tiba, limbah cair yang datang dari hotel langsung bercampur dengan air yang notebene sering digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pertama kita melihatnya bukan satu titik, karena di sana khususnya di sekolah itu sudah terjadi cukup lama, genangan air apabila terjadi pasang surut maka air akan masuk menggenang di sana,” ujarnya.
Belum lagi jika musim panas. Kondisi saluran air yang mampet, menimbulkan bau menyengat yang tentunya sangat mengganggu.
“Ada beberapa faktor penyebab yang menimbulkan bau atau pencemaran di daerah tersebut, karena akumulasi cukup lama karena tidak ada pintu keluar masuk untuk air sehingga lama kelamaan menimbulkan bau menyengat di sana jadi penyebabnya itu ada beberapa akumulasi faktor-faktor itulah yang menimbulkan bau di sekolah tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah manajemen hotel sudah melakukan pembuangan limbah sesuai dengan standar baku mutu, Alive menjawab pelaku usaha hotel yang pertama sudah melakukan kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD). Meskipun demikian, selain manajemen hotel, pelaku usaha lain maupun pihak sekolah pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
“Kalau dari pihak manajemen dunia usaha di sana pernah juga ada pernah dilakukan untuk berlangganan Perumda PALD untuk melakukan limbah, jadi mereka sudah melakukan kerjasama dengan perusahaan limbah khususnya di Kota Banjarmasin, mereka ada kerjasama. Untuk yang pihak-pihak lain kita belum mengetahui sudah atau belum,” akunya.
Alive menjelaskan, selain pembuangan limbah yang sesuai dengan standar baku mutu, namun juga pemasangan septic tank baik dari pihak pelaku usaha maupun sekolah masih belum memenuhi kriteria untuk lingkungan di sekitar.
“Ada sebagian yang sudah berlangganan sudah sesuai tapi ada yang kita liat belum memenuhi kriteria untuk lingkungan seperti septic tank, baik itu punyanya pihak management dunia usaha itu maupun dari sekolah itu jadi septic tank yang aman untuk pembuangan itu belum dijalankan,” tutupnya.
DLH Kalsel : Pengawasan Industri Perhotelan yang Potensi Cemari Lingkungan Terus Dilakukan
Oleh : Ibnu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hotel yang merupakan salah satu wadah industri pariwisata, memiliki satu kewajiban untuk kepentingan lingkungan hidup yang sehat. Kewajiban itu menjaga agak produk sampah dan limbah hotel tidak sampai menimbulkan pencemaran lingkungan.
Belakangan, warga Kota Banjarmasin dibuat terganggu oleh bau tidak sedap dari salah satu hotel di Kelurahan Antasan Besar. Diketahui hotel tersebut diduga membuang limbahnya ke saluran air yang mencemari lingkungan.
Menanggapi permasalahan limbah tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, pembagian limbah perhotelan dibagi dua jenis limbah yang dominan. Yakni limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah cair domestik dari kegiatan operasional hotel.
Terkait beberapa temuan di beberapa hotel yang ada di Provinsi Kalsel, disebutkan pengawasan sudah dilakukan di beberapa hotel yang melanggar terlebih terkait izin penyimpanan limbah B3.
“Temuan yang pernah dilakukan pada saat giat pengawasan yaitu ada beberapa hotel yang tadinya tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, setelah dilakukan pengawasan langsung direspon dengan baik oleh manajemen hotel, segera mengurus untuk memiliki izin TPS limbah B3,” terangnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (14/9/2022).
Sedangkan untuk limbah cair, pihak hotel cenderung taat diakibatkan bentuk pengelolaan limbah cair hotel sudah bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Limbah (PDPAL).
“Makanya tidak ada limbah cair terbuang tanpa ada treatment terlebih dahulu yang diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 untuk mendapatkan baku mutu,” jelasnya.
Pengawasan terhadap industri perhotelan yang berpotensi mencemari lingkungan terus dilakukan peningkatan dan akan ditindak tegas jika ada yang masih membuang limbah ke lingkungan sekitar, maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
“Bukan hanya perhotelan saja, semua kegiatan usaha jasa yang menghasilkan limbah, baik itu limbah B3 maupun limbah cair wajib mengelola limbah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundangan berlaku,” tegasnya.
Pencemaran limbah ke lingkungan barang tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, akan sangat berdampak bagi kesehatan makhluk hidup sekitarnya. Sekecil apapun limbahnya, bila masuk dalam saluran air selokan tanpa ada pengolahan, tentu bisa mencemari lingkungan.
“Dampak limbah cair apabila langsung terbuang ke media lingkungan, apabila melebihi baku mutu tentu akan berpengaruh kepada fisik kimia media lingkungan serta bisa berdampak buruk terhadap kesehatan makhluk hidup, hal ini yang tertuang di PP 22 tahun 2021 diatur sedemikian ketat untuk baku mutunya,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa cara industri perhotelan dalam mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan sekitar seperti penempatan limbah ke TPS limbah B3 dan ke PDPAL.
“Kegiatan jasa perhotelan sebaiknya untuk limbah B3 wajib disimpan di TPS Limbah B3 sebelum diserahkan ke pengelola lanjutan (bisa pengumpul/transporter LB3) dan untuk limbah cair bisa dengan pengelolaan mandiri di fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) atau diserahkan ke jasa pengelola limbah cair seperti PDPAL,” bebernya.
Di samping itu, DLH Kalsel juga meminta pengusaha industri perhotelan yang menghasilkan limbah cari untuk mengelolanya dengan benar dan tidak seenaknya sendiri dalam membuang limbah usahanya.
Jika kedapatan pelaku industri perhotelan tidak mengelola limbahnya dengan benar, akan dikenakan sanksi teguran. Namun, sebelumnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu untuk dilakukan pengujian sampel kualitas air limbah.
“Teguran akan dilakukan apabila ada kegiatan usaha/jasa tidak mengelola limbah, dimana teguran tersebut wajib didahului dengan pengujian kualitas air limbah yang dihasilkan oleh hotel maupun verifikasi ke lapangan untuk membuktikan teknis pengelolaan Limbah Hotel apakah sudah sesuai dengan PP 22 tahun 2021 maupun peraturan turunan dari pengelolaan limbah cair maupun limbah B3,” katanya.
Namun, jika ada industri perhotelan yang masih nakal tidak menaati aturan dan tidak menanggapi surat teguran dari aturan PP 22 Tahun 2021, DLH sebagai kepanjangan tangan dari Gubernur memiliki wewenang memberikan sanksi administrasi. Dari sanksi administrasi tersebut, industri perhotelan yang melanggar bisa diberikan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan perizinan perusahaan.
“Menurut PP 22 tahun 2021, Gubernur Kalsel melalui DLH Kalsel selaku penerbit Pertek dan SLO diberikan kewenangan untuk memberikan Sanksi Administrasi kepada kegiatan usaha/jasa yg tidak memenuhi aspek pengelolaan Lingkungan hidup yang tertuang dalam pertek/SLO dengan tingkatan sanksi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha,” tandasnya.
…
PHRI Kalsel Sebut Pelaku Industri Perhotelan di Kalsel Sudah Miliki Sertifikat Layak Fungsi
Oleh : Wanda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kalsel, Hj Rosaly Gunawan mengatakan, para pengelola hotel di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama di Kota Banjarmasin, sudah mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), yang dibarengi dengan izin pembangunan hingga izin lingkungan.
Kendati begitu, Ros yang sudah menjabat sebagai Ketua PHRI Kalsel selama tiga tahun itu mengatakan sebagai organisasi, PHRI tak ikut mencampuri urusan izin-izin tersebut.
“Kalau izin PHRI tidak ikut mengurusi, selama ini gak ada urusan izin yang kami lakukan. Kami hanya memberikan rekomendasi,” ujar Rosaly Gunawan, saat ditemui Kanalkalimantan.com, di Hotel Rodhita Banjarmasin, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Ros -panggilan akrabnya- bahwa terlalu jauh bagi organisasinya untuk mengurusi perusahaan hingga ke pelaku usaha. Karena hal tersebut bersifat rahasia yang tidak bisa ikut dicampuri.
“Terlalu jauh kita untuk mengurusi perusahaan secara keseluruhan, kita hanya sekedar hubungan luar saja memantau tim dan anggota yang tergabung, seperti mengadakan workshop bagi karyawan,” jelasnya.
Ros menyebut tak begitu banyak hotel maupun restoran yang tergabung dengan organisasi PHRI. Diketahui bahwa setiap hotel dan restoran yang menjadi anggota disyaratkan untuk bayar iuran setiap bulannya.
Terlepas dari itu, PHRI Kalsel meminta para pengelola hotel berkomitmen untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah hotel itu sendiri di kemudian hari.
“Kami pun hanya bisa mengingatkan saja, jika kita sebagai pengelola harus sering mengontrol, jika ada keluhan sedikit pun, cek apa yang salah lalu cepat aja ditangani bagaimana caranya, pasti ada teknisinya juga,” ujarnya.
Hanya saja, harus diakui Ros, upaya penanganan dini yang dilakukan oleh pihak hotel masih belum sepenuhnya maksimal. Karena itu butuh bantuan dari pihak lain untuk dapat mengontrol.
Sementara itu, izin-izin atas hotel berasal dari instansi kota terkait. Yang mana seharusnya instansi terkait melakukan pengecekan jauh sejak dahulu hingga secara periodik, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Apalagi sampai menimbulkan masalah keluar, sampai mengganggu tetangga sebelah misalnya, itu harus sering diadakan pengecekan-pengecekan dari instansi yang berwenang, di hotel-hotel mengenai perizinannya,” ungkap Ros.
“Saya juga berharap di sini pengecekan dapat dilakukan secara periodik atau rutin,” sambungnya.
Ros juga menyebut apabila memang kontrol oleh instansi terkait ditemukan kekurangan, seperti dalam hal dokumen-dokumennya, maka dirinya berharap instansi dapat melakukan pembinaan.
“Apabila ada yang kurang dokumen dokumen saat dilakukan pengecekan, maka harapan kami tolong lakukan pembinaan, kalau memang dengan pembinaan setelah sekian waktu dilakukan pengecekan tetap tidak dilaksanakan, maka boleh dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Meski tidak dipaparkan secara rinci, Ros mengatakan bahwa saat ini kondisi bisnis perhotelan Kalsel sudah membaik, hanya saja belum pada level yang stabil. Tingkat okupansi kamar hotel pun sempat meningkat signifikan.
Namun, PHRI belum menghitung seberapa besar dampak yang bisa dihasilkan dari meningkatnya okupansi terhadap proses jalannya pembuangan limbah yang diketahui mencemari lingkungan tersebut.
…
WALHI Kalsel: Pencemaran Ini Berhulu dari Proses Perizinan!
Oleh : Wanda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berbagai bentuk desakan disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha di lingkungan SDN Antasan Besar 7 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menanggapi serius akan dampak yang terjadi dalam proses belajar mengajar, terutama bagi anak-anak yang bersekolah di situ.
“Adanya kejadian yang menimpa di dunia pendidikan di mana ada indikasi pencemaran yang dilakukan pelaku usaha terutama di sektor perhotelan dan club, tentu saya atas nama Walhi ya mengutuk karena mengganggu proses belajar mengajar bagi generasi Kalsel,” ucap Kisworo kepada kanalkalimantan.com, di Sekretariat Walhi Kalsel jalan Dahlina Raya, Kota Banjarbaru, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya masalah pencemaran ini berhulu dari proses perizinan dari usaha tersebut. Di mana dalam proses izin suatu usaha harus dibarengi dengan dokumen lain yakni izin lingkungan, baik itu UKL-UPL hingga Amdal.
“Sebelum mereka (pelaku usaha) beroperasi berarti ada masalah dari proses izin usahanya. Karena izin usaha harus dilengkapi juga dengan dokumen lain yaitu izin lingkungan, termasuk UKL- UPL atau sekarang kalau bisa sampai ke Amdalnya,” ujarnya.
Belum lagi, sambung pria yang akrab disapa Kis ini, tentang bagaimana teknis di lapangannya. Misalnya apakah memang dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bermasalah.
“Selama ini pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atau tidak? Jangan hanya sebatas laporan dari perusahaan atau pelaku usaha bahwa mereka melakukan sesuai dengan dokumen tadi, ya harus dicek ke lokasi Bagaimana IPAL nya belum lagi kandungan airnya, menimbulkan bau atau tidak dan daya tampung dan daya dukung lingkungan di sana seperti apa,” jelas Kis.
Karena itu ujar Kis, perlu tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi izin lingkungan yang bermasalah tersebut. Sebab dampak pencemaran lingkungan ini tidak hanya dirasakan saat ini namun juga akan berlanjut di generasi selanjutnya, sehingga bisa terulang kembali di masa yang akan datang.
“Misal IPAL nya, berarti ada masalah itu. Apalagi kalau selalu terulang berarti artinya perusahaan atau pelaku usaha ini menyepelekan, menganggap remeh. Padahal pencemaran lingkungan ini bukan hanya sekarang loh ya dampaknya, ada berapa anak SD yang sudah lulus dan lain-lain ini (dampaknya) selalu terulang,” sebut Kis.
Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah dari dua pelaku usaha yakni usaha hotel dan klub, Walhi tak hanya mempertanyakan namun juga mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin untuk turun tangan.
Terutama mendesak Wali Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan tindakan-tindakan yang mempertegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Nah maka saya mempertanyakan dan saya juga mendesak ini kepada Wali Kota Banjarmasin untuk turun tangan dan juga DPRD Kota Banjarmasin juga harus turun tangan agar segera melakukan tindakan-tindakan yang jelas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Selain itu, dalam proses pencemaran ini, Walhi juga mendesak bagi pelaku usaha jika selama ini belum dilakukan pemulihan, maka pelaku usaha itu harus stop menjalankan usahanya.
“Karena ya artinya kan daya tampung dan daya dukung lingkungan sudah bermasalah, jika mereka tetap beroperasi maka limbah yang ada aja belum selesai dan akan ada muncul lagi limbah baru. Nah, seharusnya pemerintah tegas, setop dulu, sampai pemulihan terjadi. Karena kalau tidak seperti itu tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang lainnya,” jelasnya.
Walhi meminta komitmen serius dari pelaku usaha dengan menjalankan izin berusaha sesuai dengan kaidah-kaidah dan kewajiban-kewajibannya, terutama dalam izin pengelolaan limbah karena dampak sangat luar biasa yang dirasakan dunia pendidikan.
“Dan saya juga mendesak agar pelaku usaha berkomitmennya benar-bener, jangan hanya di atas kertas, karena mentang-mentang sudah dapat izin usaha, kaidah-kaidah dan kewajiban-kewajiban dalam pengelolaan limbah tidak disepelekan lagi, apalagi ini berdampak kepada dunia pendidikan,” desaknya.
Walhi tak hanya mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin, juga mendesak penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Banjarmasin dan Kapolda Kalsel untuk turun tangan juga mencari tahu mengapa kejadian ini terjadi dan terulang.
“Apalagi sudah menjadi berita publik, nah kalau pun tidak, masa iya rakyat harus melapor. Tapi terlepas dari itu saya juga mendesak para penegak hukum, baik itu Kepolresta Banjarmasin maupun Polda juga turun tangan mencari tahu ada apa ini sampai kejadian ini terus terulang,” sambungnya.
Tak cukup sampai di situ, Walhi juga mendesak serius Wali Kota Banjarmasin agar mencari solusi supaya dalam proses belajar mengajar tersebut tidak terganggu. Walhi pun memberikan pilihan saran yang dapat dilakukan baik itu dari Pemerintah Kota Banjarmasin hingga pelaku usaha.
Kisworo menyebut, jika memang masih memungkinkan sekolah yang terdampak itu melaksanakan proses belajar mengajar maka pertama pemerintah kota harus benar-benar mengkaji dan mengawasi.
“Misalnya opsi-opsi yang saya tawarkan, kalau memang masih memungkinkan sekolah itu untuk terjadi proses belajar mengajar silahkan maka harus dilakukan kajian,” ujarnya.
Tapi kalau tidak, sambung Kis, maka untuk proses belajar mengajar harus direlokasi atau dicari tempat baru agar proses belajar tidak terganggu. Karena di dalam itu terdapat hak-hak anak bangsa yang tidak boleh terganggu.
“Karena saya juga melihat di Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Perudang-Undangan lain hak warga negara jelas, bahkan di UUD 1945 setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, begitu juga di UU LH Pasal 65 setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, berarti adanya pelanggaran Undang-Undang,” jelasnya.
Lebih jauh, Cak Kis mengatakan tidak ada intimidasi terhadap para pengajar, wali murid atau orangtua maupun murid itu sendiri atas kejadian yang menimpa. Seharunya masyarakat didukung agar berani bersuara bahkan berani di bawa kejadian ini ke jalur hukum agar ke depannya tidak mendapat atau tidak mengalami dampak pencemaran lagi.
“Masyarakat berhak untuk menuntut bukan hanya terhadap pelaku usaha tetapi juga kepada pemberi izin yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin karena gara-gara izin kepada pelaku usaha rakyat menjadi terdampak. Tidak ada intimidasi terhadap para guru atau para wali murid ataupun murid atas kejadian ini seharusnya di-support,” tegasnya.
“Sekali lagi di UUD 1945 Pasal 28 itu jelas setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, termasuk lingkungan hidup yang baik dan sehat begitu juga di UU Nomor 32 tentang LH dan pemberi izin juga harus bertanggung jawab makanya Wali Kota Banjarmasin kalau tidak sanggup mengatasi persoalan ini, ya harus gentle lebih baik mengundurkan diri,” pungkas Kisworo.
Di akhir Kis menyampaikan, ada bentuk dukungan lain yang dapat dilakukan pemerintah yakni seperti, dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Puskesmas dapat mengadakan pemeriksaan akan kesehatan murid, guru, hingga masyarakat yang terdampak langsung dengan pencemaran lingkungan tersebut.
Belum Ditemukan Indikasi Penyakit Dominan
Menyusul dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha di lingkungan SDN Antasan Besar 7 Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, hingga saat ini Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin belum menemukan adanya indikasi penyakit yang dominan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan mengatakan untuk memastikan terkena gangguan atas pencemaran atau tidaknya, sesuai dengan regulasi pemerintah kota, maka harus mewajibkan melakukan uji sampel lingkungan, sebelum memvonis pasien itu.
“Lingkungan nya harus di periksa dulu, iya kan. Dampaknya untuk misalnya gatal-gatal bisa berobat seperti biasa dulu,” ungkapnya saat dihubungi kanalkalimantan.com, Jumat (16/9/2022).
Adapun gejala gangguan dari pencemaran yang terjadi, M Ramadhan menjelaskan ada yang pegal dan linu serta sering mengalami sakit kepala. Kemudian dampak jangka pendek yang bisa dirasakan warga adalah kelainan pada kulit. Kulitnya bisa gatal-gatal dan kusam.
Jika pun ada masyarakat di lingkungan tersebut yang mengalami gejala itu, tidak bisa langsung divonis terkena dampak pencemaran tersebut. Dia belum bisa menyimpulkan sakit tersebut disebabkan karena pencemaran.
“Bisa saja ini memang dari situ, atau ternyata faktor aktivitas sehari-hari warga, kemungkinan lagi bisa dari rumah dan udara, banyak indikasinya,” katanya.
Sedangkan, jangka menengahnya terjadi pada ibu hamil dan bayi. Bayi yang kena diare terlalu lama pasti akan kekurangan gizi dan akan bermasalah dengan pertumbuhan.
Ia menambahkan, terkait dengan evaluasi penyakit yang ditimbulkan, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin belum bisa menyimpulkan secara pasti penyakit yang ditimbulkan akibat pencemaran ini.
Data yang dimiliki dari rekam medis di puskesmas belum mengarah ke sana, baik karena kasus diare, kelainan kulit, kanker ataupun kasus lain belum bisa mengarah ke pencemaran dampaknya secara kesehatan.
Sesuai dengan dengan regulasi, dirinya menghimbau masyarakat terutama di lingkungan pencemaran tersebut agar waspada dengan terus menjaga pola kesehatan dan sanitasi lingkungannya.
“Kita selalu ingatkan masyarakat untuk waspada, jaga selalu pola hidup yang bersih dan sehat. Untuk informasi sudah kita share di media sosial, kita promosikan tanda-tandanya, dan kalau ada indikasi kita perlu konfirmasi ulang lagi. Sesuai edaran normatif,” terang Ramadhan.
Serta, tambah Ramadhan, jika mendapat indikasi seperti dampak yang sudah dijelaskan di atas maka segera cepat memeriksakannya ke puskesmas terdekat.(Kanalkalimantan.com/Wanda/Rizki/Ibnu)
Reporter: Wanda, Rizki, Ibnu
Editor: Cell & Rdy
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru