HEADLINE
Lewat Jalur Non Parpol, Andin-Guru Oton Serahkan 48.000 Syarat Dukungan ke KPU Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bawa rombongan alim ulama, pasangan Andin Sofyanoor dan KH Syarif Bustomi -Guru Oton- menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020 ke KPU Banjar, Rabu (19/2/2020).
“Ulun mewakili calon dari perseorangan, mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan dari KPU dan komisioner. Kami adalah yang pertama datang ke KPU Banjar dan kami jualah yang pertama memberi sambutan sekaligus mendaftarkan diri, kami hari ini banyak membawa rombongan kebetulan banyak guru dan alim ulama,†kata Andin.
Menurut Andin, dirinya ke sini membawa berkas dan ingin beraprtisipasi yang mana diberikan hak untuk turun serta mendaftar ke KPU sebagai calon perorangan. “Harapan besar kami sebagai peserta Pilkada, kita semua diperlakukan yang sama, baik kepada semua yang mendaftar ke sini, nanti,†katanya.
Tambah Andin, karena hari ini diberikan batasan minimum harus menyerahkan berkas sebanyak 35.257 berkas. Maka atas dasar pertimbangan agar KPU tidak terlalu ribet dalam menghitung pihaknya menyerahkan sedikit lebih sebanyak dukungan sebanyak 48.000 yang tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Banjar.
“Kalau ditanya seberapa sebaran berkas dukungan yang kita serahkan pada hari ini, Alhamdulilah akhirnya dukungan itu datang tidak hanya dari 11 kecamatan, namun 20 kecamatan dan hampir di 270 desa se Kabupaten Banjar sudah ada memberikan dukungan kepada kami,†pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banjar Muhaimi mengatakan, adapun sesuai dengan persyaratan di masa penyerahan calon perorangan, mekanismenya ada 3 formulir penting yang harus diserahkan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, seperti surat pernyataan dukungan, hingga tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani bakal pasangan calon hingga tingkat desa, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk mengetahui berapa sebarannya.
“Minimal dukungan itu harus 35.237 atau 8,5persen dari DPT terakhir, dukungan yang disertai dengan foto copy KTP dan tandatangan serta minimal tersebar di 11 kecamatan, initinya hari ini kita akan memeriksa 3 formulir tersebut yang mana dibantu dengan Bawaslu Banjar juga, kita akan lihat jumlah dukungan itu apakah memenuhi syarat,” kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin , apabila ada ketidak sesuaian di berkas yang diserahkan oleh bakal calon pasangan perseorangan ini, bisa di betulkan hingga tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 mendatang.
“Jika di tanggal 19 hingga 26 Februari itu ada perlu perbaikan berkas, maka tim teknis akan mengembalikan syarat-syarat tadi untuk diperbaiki, ” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin8 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan