Connect with us

Pemprov Kalsel

LHP LKPD Pemprov Kalsel 2018 Raih Opini WTP

Diterbitkan

pada

DPRD Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (21/5/2019). Foto : Mario

BANJARMASIN, Anggota VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel tahun 2018 kepada DPRD Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna istimewa, Selasa (21/5/2019). LHP LKPD Provinsi Kalsel tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasi aktual.

Jumlah laporan keuangan yang disajikan terdiri dari 7 laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalsel tahun 2017 sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuain dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD provinsi Kalsel tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi pemerintah provinsi Kalsel. Namun demikian  BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemprov Kalsel, di antaranya inventarisir jaminan rekalamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi  para pemegang izin usaha pertamabangan, serta memerintahkan para pemegang izin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah, melalui koordinasi antar SKPD dan meningkatkan peran Tim Manajeme BOS dan BOSDA.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor15 Tahun 2005, pemprov Kalselwajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Dengan demikian, Provinsi Kalsel menyandang predikat opini WTP kali keenam berturut-turut sejak tahun 2012 lalu.  “Kami tentu akan terus berbenah dan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK agar laporan keuangan yang kami susun lebih baik lagi,” kata Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->