Connect with us

HEADLINE

Lihan, Bisnis Bodong Berbalut Investasi Intan dan Skema Ponzi

Diterbitkan

pada

Lihan dijemput polisi di Bandung. foto: polsek banjarbaru kota

Masih ingat dengan Lihan? Pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan yang melakukan money games dengan skema ponzi bernilai Rp1 triliun lebih itu.

Lihan kembali beurusan dengan polisi, Polsek Banjarbaru Kota menangkap Lihan setelah pernah dihukum berat atas kasus investasi bodong -money game- pada 2010 silam.

Dulu sejumlah nasabah mengaku mempercayai bisnis yang dijalankan Lihan lantaran pengajar di pesantren Darul Hijrah, Cindai Alus, Martapura itu karena ekspose media dan buku tentang Lihan. Dalam beberapa buku, penulis menuturkan berbagai kerajaan bisnis Lihan. Selain itu, nasabah juga mengaku terpikat karena Lihan dikenal sangat dermawan. Baik dalam membantu pembangunan tempat ibadah, pesantren, anak yatim atau orang yang sedang mengalami kesusahan.

Karena ketertarikan nasbah itulah, ribuan orang menyetorkan uangnya untuk diinvestasikan pada Lihan dengan dua cara, yang pertama uang disetorkan langsung ke rekening milik Lihan, dan yang kedua ia menyetorkannya melalui salah seorang kolektor.

Saat itu, bukti setoran biasanya akan diganti dengan surat perjanjian kalau melalui rekening. Kalau melalui kolektor maka akan ada langsung surat perjanjiannya. Pembagian keuntungan sebanyak 10 persen dari modal yang ditanamkan.

Soal buku, Lihan mengaku tidak pernah berusaha untuk menarik atau mempengaruhi orang melalui isinya. Dan buku sendiri menurutnya merupakan tulisan dari penulisnya, bukan ia yang menulis atau ia yang menginginkan ditulis. Baca: Lihan Kembali Ditangkap, Asetnya Masih Ada di Luar Negeri?

Buku tentang Lihan yang dulu melambungkan nama besarnya. foto: net

Lihan Ditipu Rp1 Triliun?

Lihan mengaku bahwa bisnis intannya ambruk karena ditipu mitra bisnisnya, Ricardo sebesar Rp1 triliun. Menurut Lihan, pada Agustus 2009, diirnya menjual intan kepada Ricardo di Singapura tanpa pembayaran terlebih dahulu.

“Setelah menyerahkan intan sebanyak 9000 karat itu, Ricardo menghilang. Nilai investasi intan itu merupakan kekayaan pribadi dan modal yang disetor para investor,” kata Lihan ketika sidang PN Martapua, Kamis (16/9/2019), dikutip dari JPNN.com.

Lihan menambahkan, sebelumnya bisnis yang digelutinya tidak ada masalah. Sehingga pembagian keuntungan dengan para penanam modal terus berjalan lancar dengan porsi pembagian 40 persen untuk para investor dan 60 persen untuk Lihan. Sistem itu bisa dijalankannya karena dia mengambil keuntungan dari pembelian intan sekitar 25 persen.

Menurut Lihan kala itu, sebelumnya bisnis dengan Ricardo berjalan lancar karena mitra bisnisnya itu tidak pernah berbohong. Namun, setelah menyerahkan 9.000 karat intan dengan nilai jual Rp9 juta per karat itu, Ricardo belum pernah menyerahkan pembayaran dan tidak bisa ditemuinya lagi. Meski begitu, Lihan tetap berharap Ricardo tetap membayar utang-utangnya.

Mengenal Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.

Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400%.

Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara. (bie/bbs)

Reporter : bie
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->