Connect with us

Hukum

Lihan Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Dasar Tuntutan JPU

Diterbitkan

pada

Budi Muklis, jaksa penuntut umum kasus Lihan. foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan modus tax amnesty (pengampunan pajak) senilai Rp 1,2 miliar kembali berlanjut, Kamis (9/1) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Lihan.

“Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Lihan, JPU menuntut kurungan pidana selama tiga tahun atas kasus penipuan yang dilakukannya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Muklis.

Menurut Budi, telah banyak hal yang dipertimbangkan untuk meringankan atau memberatkan tuntutan pidana terhadap Lihan. Adapun, dasar tuntutan sebutnya sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Namun, ada satu unsur yang menguatkan pihak Kejaksaan untuk akhirnya memutuskan untuk menuntuk hukumam selama 3 tahun. Ia mengatakan unsur ini tidak lepas status Lihan yang adalah residivis.

“Alasan kuat kita karena terdakwa Lihan ini adalah residivis. Jadi, tuntutan yang kita ajukan tidak bisa ringan, kita berkomitmen menuntut dengan hukuman maksimal. Sekarang kita menunggu tanggapan terdakwa apakah akan melakukan sidang pledoi (pembelaan) di agenda sidang lanjutan,” tegasnya.

Usai agenda pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan. Pihak Kejaksaan sendiri menargetkan kasus ini akan rampung dalam satu bulan ini.

Soal hukuman pidana, Budi juga berucap bahwa masa pidana yang mengancam Lihan bisa saja bertambah. Mengingat sebut Budi bahwa Lihan masih berstatus PB atau Pembebasan Bersyarat atas kasusnya dulu.

“Bisa saja hukumannya ditambah. Namun kita tunggu hingga agenda sidang final nanti,” singkatnya.

Lihan menjadi sosok yang paling menghebokan masyarakat seantero Kalimantan Selatan. Tidak jera dengan kasus investasi bodong money game pada tahun 2010 silam, ia kini menipu bekas rekan kerjanya sendiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lihan mengacak uang miliaran rupiah tersebut, dengan dalih ingin membayar tax amnesty sebagai syarat mencairkan uangnya di luar negeri. Namun, nyatanya uang yang dipinjam tersebut tidak pernah dikembalikan. Dan lagi, uang yang diakuinya ada di luar negeri, nyatanya hanya omong kosong belaka. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->