Connect with us

Kabupaten Kapuas

Lima Pengedar Sabu Jaringan Kalsel Diringkus Satnarkoba Polres Kapuas

Diterbitkan

pada

Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Kapuas Foto : polres

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan lima pengedar narkoba jenis sabu jaringan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar rilis pada Jumat (5/6/2020) mengatakan penangkapan dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Kapuas.

“Dari lima tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 39 paket dengan berat keseluruhan 23,19 gram. Ada pula timbangan, alat hisap, telepon seluler, dan uang tunai berjumlah Rp 2,95 juta,” ungkap Kapolres Kapuas.

AKBP Manang Soebeti menambahkan, sebagian besar tersangka beraksi mengedarkan narkoba di Kapuas. “Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Polres Kapuas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->